TANGERANG, BeritaBhayangkara.com – Satresnarkoba Polres Kota Tangerang berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Minggu, (24/02/2019) di wilayah Kel. Bojong Jaya Kec Karawaci Kota Tangerang.
Hal tersebut diungkapkan Kombes Pol M Sabilul Alif, SH, SIK, M.Si melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (27/02/2019).
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, P SIk menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Kel. Bojong Jaya, Kec. Karawaci, Kota Tangerang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, team Opsnal unit V Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial IF als I Bin M (41) serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya didapati Narkotika Gol I Jenis sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik bening yang dibungkus dengan kertas rokok berwarna emas dan diisolasi warna hitam.
Dari hasil interogasi, pelaku IF als I Bin M (41) mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya dan setelah ditimbang beratnya sebanyak 0,36 Gram, jelas Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi.
Untuk saat ini, Polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut, ungkap AKBP Edy. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 UU No 35 Th. 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, tuturnya.
Kapolda Banten dan seluruh Polres Jajaran sangat berkomitmen dalam memberantas Narkoba dan kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama sama jauhi narkoba, karena Narkoba musuh kita bersama. Mari kita Berkomitmen untuk bersatu perangi narkoba, Imbuh Edy.
Pewarta : Manurung