banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Peduli Terhadap Warga Desa Binaan, Babinsa Terima Granat Aktif

Suhandi (38) warga perbatasan menyerahkan secara sukarela granat nanas aktif yang selama ini disimpannya.

SINTANG, BeritaBhayangkara.com – Simpati karena sering dibantu Babinsa, Suhandi (38) warga perbatasan menyerahkan secara sukarela granat nanas aktif yang selama ini disimpannya, Rabu (27/2/19).

Suhandi warga Desa Kubu Berangan Kec. Ketungau Tengah, Kab. Sintang menyerahkan granat nanas yang masih aktif tersebut kepada Kopda Wiyata Babinsa Koramil 1205-09/Merakai. Hal ini dikatakan Komandan Kodim 1205/Sintang, Letnan Kolonel Inf Rahmat Basuki usai mengikuti Rapat Pimpinan di Makodam XII/Tpr.

Dandim 1205/Stg, Letnan Kolonel Inf Rahmat Basuki juga mengatakan, menurut pengakuan Suhandi granat tersebut merupakan pemberian orang tuanya, yang didapat saat bergabung sebagai relawan dengan Pasukan TNI pada operasi penumpasan PGRS/Paraku sekitar tahun 1964 di perbatasan.

Penyerahan granat tersebut tidak terlepas dari adanya upaya yang dilakukan oleh Kopda Wiyata, sebagai Babinsa yang selalu aktif memberikan penekanan dan sosialisasi kepada warga binaanya tentang bahaya menyimpan senjata api dan bahan peledak, selain membahayakan juga melanggar undang-undang.

“Juga karena simpati pada Babinsa karena seringnya membantu masyarakat,” ujar Dandim 1205/Stg, Letnan Kolonel Inf Rahmat Basuki.

Dandim 1205/Stg sangat mengapresiasi kepada masyarakat yang dengan kesadaran sendiri menyerahkan senjata api, munisi dan bahan peledak yang dimilikinya. Karena memiliki senjata api, munisi dan bahan peledak tanpa ijin adalah melanggar hukum. Selain itu dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain yang ada disekitarnya.

“Untuk itu saya menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api, senjata lantak/penabur, bomen, munisi dan bahan peledak lainnya agar menyerahkan kepada Babinsa , Koramil atau Kodim terdekat, guna menghindari serta mencegah adanya korban jiwa terhadap penyalahgunaan senjata,” pungkas Dandim 1205/Stg.

Pewarta : Putri