LEBAK, BeritaBhayangkara.com – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference, Jumat, (01/03/2019) tentang pengungkapan Kasus Tindak Pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh Pelaku berinisial AP kepada korban inisial Sdri DW yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl.Raya Rangkasbitung Cipanas.
“Modusnya, awalnya pelaku berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban sdri. DW melalui media sosial Facebook kemudian pelaku mengajak korban ke Andhika Resto, namun pada saat di perjalanan, bukannya ke Andhika Resto akan tetapi korban dibawa Pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban,” Ujar Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H. S.ip.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lebak dan pelaku saat ini sudah berhasil ditangkap dan diamankan beserta barang buktinya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Banten, Akbp Edy Sumardi, SIK. M.H, saat dikonfirmasi awak media melalui telephon selulernya, membenarkan adanya keberhasilan polres lebak dalam mengungkap kasus itu. Edy menghimbau, kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak anda kenal secara langsung, apalagi kenal nya melalui media sosial, FB, IG dll, yang mengiming-imingi pekerjaan atau pun janji janji manis lainnya.
“Masyarakat harus berhati-hati dan berfikir logis,” kata AKBP Edy. Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun,” Tambah Edy.
Sedangkan Kapolres Lebak, melalui Kasat Reskrim, menyampaikan selain itu Sat Reskrim Polres Lebak dan Polsek Jajaran selama bulan februari 2019 berhasil mengamankan sebelas pelaku tindak pidana pencurian yang beraksi di wilayah hukum Polres Lebak.
Pewarta : Manurung