ACEH, BeritaBhayangkara.com – Tim gabungan Korem 011/LW yang terdiri dari intel Korem dan Staf Kodim 0103/Aceh Utara berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) illegal di jalur Medan-Banda Aceh.
Tersebut disampaikan Kapenrem 011/Lilawangsa Kapten Chk Dedy Noviandi dalam rilis tertulisnya di Lhokseumawe Sabtu, (2/3/2019).
Dijelaskan Kapenrem bahwa pengungkapan bermula dari adanya kecurigaan terhadap satu unit truk Colt Diesel, bernomor polisi BL 8610 DB karena dari kejauhan tercium bau minyak yang sangat menyengat.
“Ada dua anggota kami yang sedang melintas pulang dari Bathupat menuju Lhokseumawe, karena naluri yang kuat dicek dan digeledahlah mobil tersebut. Setelah digeledah truk itu berisi minyak, saat diminta dokumen sopir tidak bisa memperlihat suratnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya selain barang bukti 10 ton minyak olahan jenis bensin ilegal yang kemas dalam 48 drum tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan sopir berinisial IW (40).
“Saat dimintai keterangan terkait muatan BBM yang dibawanya, pengemudi mengaku bahwa minyak itu berasal dari Desa Rantau Panjang, Kecamatan Peurlak, Kabupaten Aceh Timur dan akan dibawa ke Banda Aceh,’’ terangnya.
“Barang bukti beserta tersangka langsung dilimpahkan ke Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe, Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 53 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta : Putri