BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, telah melimpahkan berkas perkara terkait dugaan pungutan liar (pungli) terhadap korban bencana tsunami pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 silam, kepada Kejaksaan Tinggi Banten Pada selasa 19 Februari 2019.
Hal tersebut diungkapkan Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sik, M.H, Sabtu, (02/03/2019) bahwa berdasarkan hasil gelar perkara internal, berkas perkara tersebut dinyatakan cukup dan dilimpahkan sebagai Tahap I, ujarnya melalui keterangan rilisnya.
Dikatakan Edy, berkas perkara tersebut terkait perkara dugaan Pungli yang dilakukan oleh 3 orang tersangka diantaranya berinisial TBF, IJM dan BY, yang salah satunya adalah seorang ASN RSDP, ketiga Tersangka tersebut diduga telah melakukan pungli pada saat keluarga korban tsunami mengurus jenazah korban tsunami, di RSDP Serang.
“Berkas perkara Tahap I sudah kami limpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Banten pada tanggal 19 Februari 2019 lalu, yang dilaksanakan langsung oleh Penyidiknya,” terang AKBP Edy Sumardi.
Bersama rekan kerjanya TBF diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU RI No 31 Th 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Th 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 TH 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Dari salah satu tersangka, Edy menjelaskan bahwa inisial TBF adalah seorang ASN yang bekerja sebagai staf instalasi kedokteran forensik dan medikolegal Rumah Sakit Dr. Drajat Prawiranegara (RSDP) Kota Serang”, pungkasnya.
Kami tetap berkomitmen untuk segera tuntaskan seluruh perkara pungli di RSDP ini, agar masyarakat bisa mengetahui dan ada kepastian hukum, tegas Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, Sik, M.H.
Pewarta : Manurung