banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kasus Prostitusi Online Kembali Diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Pelaku kasus prostitusi online yang berhasil diamankan Unit IV PPA Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Pengungkapan kasus prostitusi online kembali berhasil diungkap jajaran Unit IV PPA Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin Ipda Eri Suroto, SH di wilayah Sunter, Jakarta Utara, Kmais, (07/03/2019) sekira pukul 15.00 Wib.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E P Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSi kepada awak media ini melalui keterangannya, Minggu, (10/02/2019).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SH, SIK, MSi mengungkapkan kejadian tersebut berawal saat team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun atas nama “Tasya Ayusari”, jelasnya. Selanjutnya team menerima tawaran dan menetukan salah satu hotel di wilayah Sunter dengan harga yang telah ditawarkan pelaku berinisial EGR (17) seharga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) Short time.

Setelah disepakati, kemudian pelaku membawa 1 (satu) orang perempuan berinisial TW dan dari hasil penjualan tersebut pelaku mengakui mendapat keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang perempuan yang sudah dibooking, jelas AKP Moh Faruk.

Setelah transaksi berhasil, petugas berhasil mengamankan Pelaku dan barang bukti diantaranya 1 (satu) buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), 1 (dua) buah HP merk ANDROMAX warna putih, 1 (satu) buah CD wanita, 1 (satu) buah BH wanita dan 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran hotel.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, jela AKP Muh Faruk.

Pewarta : Manurung