JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 301/Pks kembali menerima satu pucuk senjata rakitan, jenis pistol Revolver, dari masyarakat di Dusun Perumbang, Desa Kekurak, perbatasan RI-Malaysia.
Hal ini disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam rilis tertulisnya di Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (10/3/2019).
Diungkapkan Kapendam, selain senpi rakitan, turut pula diserahkan 3 butir munisi Kaliber 9 mm (buatan Pindad) secara sukarela oleh warga bernama Ferdin Huan (32) yang tinggal di Barak Perumbang pada Sabtu (9/3/2019).
“Penyerahan tersebut bermula dari adanya pendekatan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Danpos Pamtas Perumbang, Letda Inf Rubi Isnanto dan Prada Melkianus Seran kepada warga bahwa memiliki senjata api tanpa ijin adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
“Ketika mendengar penjelasan prajurit, Ferdin Huan tergerak hatinya untuk menyerahkan senjata miliknya kepada prajurit kita. Ini adalah buah dari kedekatan dan kepercayaan masyarakat kepada TNI, mereka percaya Satgas memberikan perlindungan maksimal,”jelas Aulia Fahmi Dalimunthe.
Sementara itu Dansatgas Pamtas Yonif R 301/PKS, Letkol Inf Andi Hasbulah menceritakan, kronologis penyerahan senjata ini berawal dari komsos kreatif yang dilakukan prajurit Pos Perumbang kepada masyarakat sekitar pos.
“Saudara Ferdin Huan sendiri yang menyerahkannya, prajurit Satgas tidak pernah memaksa, hanya mengimbau jika ada warga yang menyimpan senjata secara ilegal itu merupakan pelanggaran hukum,”tukasnya.
“Perlahan tapi pasti, kedekatan prajurit dengan masyarakat perbatasan Kalbar melahirkan rasa kepercayaan dan persaudaraan, sehingga membuat mereka makin percaya, keberadaan prajurit yang bertugas di daerahnya merupakan bagian dari keluarga mereka,”terang Andi Hasbulah.
Lanjutnya, sadar bahwa memiliki senjata api ilegal adalah pelanggaran hukum juga karena merasa aman atas keberadaan Satgas Pamtas, saudara Ferdin Huan akhirnya menyerahkan dengan sukarela pistol miliknya kepada Danpos Pamtas Perumbang.
“Untuk saat ini, 1 pucuk pistol Revolver dan 3 butir munisi pistol kaliber 9 mm telah diamankan di Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS,” tuturnya.
Dirinya pun menghimbau pada seluruh jajarannya untuk tidak pernah berhenti mensosialisasikan pada masyarakat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
“Selain melanggar undang-undang memiliki senjata api dapat membahayakan diri sendiri juga bisa membahayakan bagi orang lain,” imbuhnya.
Adapun Ferdin Huan menuturkan bahwa senjata tersebut telah ia simpan cukup lama dan sudah tidak pernah digunakan lagi. Ferdin khawatir akan timbul masalah di belakang hari apabila senjata tersebut disimpan.
“Saya makin sadar dan percaya, kehadiran Bapak-Bapak TNI untuk melindungi dan menjaga kami, sehingga tidak perlu menyimpan senjata ilegal, karena itu merupakan pelanggaran hukum,”pungkasnya.
Pewarta : Putri