SURABAYA, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jatim menggelar konferensi pers di Rumkit Bhayangkara Polda Jatim yang dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K didampingi Karumkit Kombes Pol dr. Prima Heru dan Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K, M.Si, Senin, (11/03/2019).
Konferensi pers tersebut digelar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/96/III/2019/NKB/JATIM tanggal 10 Maret 2019 terkait Tindak pidana narkotika jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2005 tentang Narkotika di wilayah Jl. Raya Gresik-Lamongan Kab. Gresik dengan tersangka laki-laki berinisial YP (35) beralamat di wilayah Ds. Kwangsan Kec. Sedati Kab. Sidoarjo, ujar Kabid Humas Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K menjelaskan kejadian tersebut berawal pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada tanggal 9 Maret 2019 akan ada pengiriman barang narkotika jenis shabu dari Malaysia ke Surabaya melalui Jakarta dari bandar yang bernama SH di Malaysia yang belum tertangkap petugas dan pernah mengirim shabu dari Malaysia ke Surabaya yang mana kurirnya telah ditangkap petugas Ditres Narkoba Polda Jatim berinisial CKH dan HLKL yang membawa shabu seberat 1 (satu) kilogram pada hari Jumat tanggal 19 Oktober 2018 sekitar pukul 17.10 WIB di salah satu Hotel di Surabaya, jelasnya.
Kemudian menurut informasi masyarakat sdr. SH akan mengirim barang shabu lagi pada tanggal 09 Maret 2019 melalui jalur darat dari Jakarta ke Surabaya yang di kendalikan oleh sdr KIM yang sedang berada di Jakarta, papar Kombes Pol F. Barung Mangera, S.I.K.
Kemudian anggota berangkat ke Jakarta pada tanggal 06 Maret 2019 sampai dengan tanggal 09 Maret 2019 untuk melaksanakan surveilen untuk mengikuti pergerakan tersangka dengan membawa mobil dan diketahui tersangka YP sempat ditelepon sdr. EVO yang tinggal di Madura pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2019 untuk mengantar barang dari Jakarta ke Surabaya dan menemui sdr KIM yang ada di Jakarta. Kemudian tersangka YP berangkat dari Surabaya ke Jakarta pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2019 sekira pukul 08.35 WIB dengan menaiki pesawat Lion Air dan take off pukul 08.35 WIB, dan sampai di Jakarta pukul 12.00 WIB tanggal 07 Maret 2019. Setelah tersangka YP berada di Jakarta menginap di Hotel Aleander Jl. Antara Jakarta Pusat atas perintah sdr EVO.
Selanjutnya, pada tanggal 08 Maret 2019 pukul 20.00 WIB tersangka YP ditelepon oleh sdr. KIM untuk janjian menerima barang di warteg daerah Pasar Baru. Pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2019 sekira pukul 10.00 WIB tersangka YP bertemu di warteg daerah Pasar Baru dengan sdr KIM dan menerima 1 buah koper warna hitam yang berisi 5 (lima) bungkus narkotika jenis shabu dengan berat kotor kurang lebih 5 (lima) kilogram dan uang Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk biaya pejalanan.
Kemudian tersangka YP menuju ke terminal Lebak Bulus, sampai di terminal lebak bulus sekira pukul 14.00 WIB untuk membeli tiket bus dengan tujuan Surabaya. Setelah membeli tiket Po. Antar Jaya tersangka YP berangkat dari terminal Lebak Bulus pukul 16.00 WIB tanggal 09 Maret 2019 menuju Surabaya. Kemudian anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dengan menggunakan kendaraan roda empat mengikuti tersangka YP yang sedang menaiki bus.
Setelah sampai di SPBU Kebomas Gresik bus tersebut berhenti selanjutnya tersangka YP dilakukan penangkapan sekira pukul 08.00 WIB hari Minggu tanggal 10 Maret 2019, kemudian terhadap tersangka YP dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus plastik warna putih berisi Narkotika jenis shabu dengan berat total kurang lebih 5 (lima) kilogram yang ada di dalam 1 (satu) koper warna hitam merk Hush Puppies, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru, 1 (satu) unit HP merk Docomo warna putih, 1 buah tiket Lion Air JT 0573 H atas nama YP, 1 (satu) buah tiket bus Po. Antar Jaya tanggal 09 Maret 2019 atas nama YP tujuan Surabaya, 1 (satu) lembar bil Hotel Aleander atas nama YP dengan no kamar 211 a.n. YP, 1 (satu) buah KTP an YP, uang tunai sebesar Rp.2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) buah charge HP merk Asus warna putih.
Setelah petugas melakukan interogasi, tersangka YP memberi keterangan bahwa tersangka YP membawa barang narkotika jenis shabu dari Jakarta ke Surabaya dengan imbalan Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per kilo jika barang sudah diterima penerima di Surabaya. Barang narkotika jenis shabu tersebut akan di antar ke stasiun Gubeng yang mana akan diambil seseorang bernama EVO. Kemudian oleh petugas tersangka di bawa ke stasiun Gubeng untuk menunggu penerima barang dari jam 10.00 WIB s/d pukul 19.00 WIB tanggal 10 Maret 2019 sdr EVO tidak datang.
Kemudian tersangka mengatakan bahwa kalau penerima barang tidak datang barang dikirim ke Ds. Sendang Lauk Kec. Labang Bangkalan dan petugas pukul 19.10 WIB tanggal 10 Maret 2019 membawa tersangka YP ke alamat yang di maksud dan sampai sekitar pukul 20.00 WIB.
Kemudian petugas menunggu sampai pukul 22.30 WIB sdr. EVO tidak datang dan tiba-tiba tersangka mencoba melarikan diri, oleh petugas dilakukan 3 (tiga) kali tembakan peringatan untuk memperingatkan agar tersangka tidak melarikan diri, ternyata tersangka YP tetap nekat melarikan diri dan tidak mengindahkan peringatan petugas.
Selanjutnya petugas melaksanakan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka YP dikarenakan situasi gelap dan tertutup oleh semak belukar. Kemudian petugas mendekati tersangka diketahui tersangka YP sudah meninggal. Selanjutnya Jasad tersangka YP di bawa ke RS Bhayangkara Polda Jatim untuk dilakukan VER.
Dari hasil pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya 5 (lima) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu dengan berat seluruhnya beserta bungkus 5 (lima) kilogram; 1 (satu) unit HP Samsung warna biru; 1 (satu) unit HP Dokomo warna putih; 1 (satu) tas koper Hush Puppies warna hitam; 1 (satu) lembar boarding pass Lion Air JT 0573 Surabaya-Jakarta tanggal 7 Maret 2019 a.n. tersangka YP; 1 (satu) lembar tiket bus PO Antar Jaya a.n. tersangka YP;
Uang tunai sebesar Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah); 1 (satu) lembar bill Hotel Aleander room 211 a.n. tersangka YP; 1 (satu) buah KTP a.n. tersangka YP; 1 (satu) buah charge HP Asus warna putih.
Dalam giat konferensi pers dimaksud Wadir Resnarkoba Polda Jatim menyatakan, bahwa Barang bukti Shabu tersebut berasal dari Malaysia yaitu atas pesanan orang Jakarta, yang merupakan jaringan lama dan merupakan rangkaian ungkap kasus Narkoba yang telah lalu. Pada saat kita lakukan pengembangan ke daerah Madura atau Bangkalan tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan keras oleh petugas yaitu penembakan.
Barang Shabu tersebut dikirim melalui kurir kepercayaan Mr. Kim dalam jaringan Madura. Barang bukti Shabu tersebut senilai 5 Milyar dan barang bukti Shabu akan disebarkan ke seluruh Jatim. Adapun tersangka yang ditembak mati yaitu YP orang kepercayaan Mr. Kim, ungkap Wadir Resnarkoba Polda Jatim AKBP Teddy Suhendyawan Syarif, S.I.K, M.Si mengakhiri.
Pewarta : Richard