banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polda Kepri Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Penyelundupan Orang

Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggelar konferensi Pers terkait tindak pidana People Smugling (Penyelundupan Orang)

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menggelar konferensi Pers terkait tindak pidana People Smugling (Penyelundupan Orang) yang dilaksanakan di Media Centre Polda Kepri, Selasa, (12/03/2019).

Kegiatan konferensi Pers tersebut dihadiri Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Hernowo Yulianto, S.I.K, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H., dan Para awak media.

Dalam keterangannya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga menyampaikan bahwa kejadian berawal pada hari senin tanggal 11 Maret 2019 sekira pukul 16.00 wib, anggota Subdit IV mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada PMI dari Malaysia tiba di Batam – Indonesia melalui jalur non prosedural/jalur belakang/pelabuhan tikus, ungkapnya.

Selanjutnya, dilakukan penyelidikan oleh anggota Subdit IV dan sekira pukul 23.30 wib anggota Subdit IV mengamankan kendaraan minibus BP 7046 DC yang memuat diduga korban penyelundupan manusia/people smugling sebanyak 18 (delapan belas) orang beserta 1 (satu) orang supir di halte depan legenda malaka – Batam Kota, jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Setelah dilakukan interogasi, kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang pengurus/penampung di perumahan Bukit Raya Batam Center.

Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan kembali oleh anggota Subdit IV dan berhasil mengamankan 19 (sembilan belas) orang diduga korban People Smugling dan 1 (satu) orang pengurus / penampung di perumahan taman Batara raya – Batam Kota.

Dari keterangan para korban, mereka adalah PMI yang pulang dari negara Malaysia menuju ke Pantai Tanjung Sengkuang Batam – Indonesia, dengan menggunakan Speed Boat melalui jalur Nonprosedural/jalur belakang/jalur tikus, ungkap Kabid Humas Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diperolah keterangan bahwa jumlah keseluruhan PMI yang diduga korban People Smugling diamankan berjumlah 37 (tiga puluh tujuh) orang diantaranya berinisial MR alias E selaku pengurus/penampung, inisial MM alias M selaku pengurus / penampung, kedua tersangka ini telah ditahan, jelas Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) unit mobil minibus warna silver, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna biru, 1 (satu) unit hp nokia warna merah maron dan 3 (tiga) lembar tiket pesawat lion air. Terkait dengan kapal spead boat yang digunakan untuk membawa korban dari malaysia belum ditemukan, kata Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 120 undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman 15 tahun penjara, terang Kombes Pol Drs. S. Erlangga.

Pewarta : Manurung