KALSEL, BeritaBhayangkara.com – Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap dan atau penyalahgunaan Narkotika Gol. I jenis sabu di wilayah Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kalimantan Selatan melalui Kabag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Sigit Kumoro, SIk kepada awak media ini, Kamis, (14/03/2019).
AKBp Sigit Kumoro, SIk menjelaskan kejadian pengungkapan tersebut berawal pada hari Selasa, (12/03/2019) sekira pukul 16.00 Wita, tersangka tertangkap tangan ketika sedang membawa dan menguasai 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Warna Biru Yang Didalamnya Berisi 1 (Satu) Paket Shabu Dengan Berat Kotor 30,23 Gram (Bersih 29,83 Gram) yang disita petugas dari dalam saku depan sebelah kanan celana jeans warna biru yang dikenakan tersangka berinisial AR als I laki-laki asal Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai Utara.
Selanjutnya, Pelaku AR als I diamankan petugas beserta barang bukti diantaranya 1 (Satu) Paket Shabu Dengan Berat Kotor 30,23 Gram (Bersih 29,83 Gram), 1 (Satu) Buah Kotak Rokok Warna Biru, 1 (Satu) Buah Hp dan 1 (Satu) Lembar Celana Panjang Jeans Warna Biru, untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, jelas AKBP Sigit Kumoro.
Pewarta ; Manurung