PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Anggota Yonif PR 328/DGH kembali berhasil mengamankan barang selundupan ilegal, berupa Gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 Kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan dari Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M. Tr (Han) dalam rilis tertulisnya di Jayapura, Papua, Kamis (14/3/2019).
Dijelaskan Dansatgas, setelah sebelumnya berhasil mengamankan berbagai barang ilegal seperti ganja, vanilli, burung kakak tua dan lain sebagainya yang bernilai ratusan juta rupiah, kini anggotanya kembali mengamankan barang ilegal lainya berupa Gelembung ikan kakap yang seberat 9 kg yang ditaksir bernilai ratusan juta rupiah.
“Ini berawal dari laporan masyarakat ke anggota pos kami yang berada di perbatasan RI-PNG, tepatnya di Skouw,” ujar Erwin.
“Hal-hal seperti itu kami catat dan dipetakan sebagai bahan laporan ke komando atas.
Sementara itu, peristiwa diamankannya gelembung (ikan kakap Tiongkok) tersebut, berlangsung ketika anggota Satgas sedang melaksanakan patroli rutin pada hari Selasa(12/3/2019).
“Lokasi (TKP) nya memang merupakan rute patroli kami, “imbuhnya.
Ketika sedang melaksanakan patroli tersebut, menurut Erwin, anggotanya mendapati seseorang warga yang terlihat mencurigakan
“Serda Parade, menghentikan orang tersebut karena membawa karung besar dan saat bertemu dengan kita (anggota Satgas) sikapnya mencurigakan. Setelah ditanya dan diminta untuk membuka karung besar yang dibawahnya, ternyata sdr LAM (36) warga Koya Timur, membawa gelembung ikan dalam jumlah banyak,” terangnya.
“Teringat akan laporan warga, maka Serda Parade pun kemudian menanyakan lebih jauh tentang jenis gelembung ikan yang dibawanya termasuk kelengkapan dokumen termasuk tujuannya. Dari sdr LAM akhirnya terkuak bahwa itu gelembung ikan kakap Tiongkok seberat 9 kg yang akan dibawanya dari PNG ke Indonesia,” tambah Erwin.
Untuk diketahui, sejak tahun 2000-an, gelembung ikan kakap Tiongkok memiliki nilai jual yang fantastis. Sebagaimana hukum ekonomi, itu terjadi karena permintaan yang demikian tinggi. Selain ikan kakap Tiongkok, yang paling banyak diburu yaitu Ikan Gulama atau ikan Tirusan (Tirus) atau ada juga yang menyebutnya dengan ikan kakap tawar.
“Ikan kakap Tiongkok dan ikan gulama banyak dijumpai di air laut wilayah tropis, dan telah menyebar di Samudera Pasifik, seperti di Papua ini,” tegas Erwin.
Menurutnya, mereka tidak akan mempermasalahkan jika pelaku memiliki kelengkapan dokumen atau bukti pembelian yang sah.
“Dapat kita bayangkan, dengan berat yang mencapai 9 kg, gelembung renang atau biasa disebut fish maw tersebut dapat diperoleh dari berapa banyak ikan yang berhasil mereka buru. Sering terjadi, para nelayan hanya mengambil gelembung tersebut dan membuang daging ikannya,” ujarnya.
“Ini akan terjadi seperti perburuan sirip hiu yang kini sudah dilarang. Semoga kedepan ada aturan yang jelas tentang jual beli gelembung ikan seperti itu,” imbuhnya.
Lebih lanjut menurut lulusan Akmil 2002 itu, memang gelembung ikan terlihat biasa, namun nilainya saat ini nelayan bisa mendapatkan uang sekitar jutaan rupiah.
“Jika beratnya diatas 200 gram, (gelembung) ikan kakap Tiongkok betina bisa dihargai Rp. 1 juta – 18 juta per kg, sedangkan yang jantan antara Rp 11 juta – 28 juta per kg. Belum jika dijual oleh penadah, maka harga jualnya bisa lebih mahal lagi,” rincinya.
“Perburuan oleh para nelayan marak setelah adanya larangan terhadap kapal asing beroperasi di perairan Indonesia dan penggunaan trawl. Karena itu, ada juga menyebutkan harga gelembung ikan bisa dihargai 5 juta – 80 juta/kg,” tandas Erwin.
Terkait dengan pangsa pasarnya, lanjut Erwin, saat ini orang-orang Tiongkok yang datang ke Merauke dan sengaja untuk membeli gelembung tersebut.
“Selain dapat diolah menjadi makanan, gelembung ikan merupakan sumber kolagen, dan dapat dijadikan sebagai bahan lem tahan air, maupun alat pemurni minuman alkohol. Karena, karakteristiknya dapat menyatu dengan daging, dapat dijadikan sebagian bahan benang operasi,” tuturnya.
“Untuk itu, selain pengaturan tentang jual beli dan cara mendapatkannya, juga perlu adanya pembinaan kepada warga tentang bagaimana mengelola dagingnya dalam bentuk berbagai variasi makanan dan bernilai ekonomis, yang pada ujungnya dapat meningkatkan kesejahteraan warga di perbatasan RI-PNG ini,” pungkasnya.
Setelah diamankan sementara, pelaku berikut barang buktinya tersebut oleh anggota Satgas diamankan di Pos Kotis selanjutnya diserahkan kepada pihak Bea Cukai (Customs) perbatasan serta aparat kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Pewarta ; Putri