banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Foto tersangka yang berhasil diamankan Unit IV PPA Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit IV PPA Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan Anak dibawah umur di wilayah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara, pada Minggu, (17/03/2019).

HAl tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi kepada awak media ini, Rabu, (20/03/2019). Selanjutnya, Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa tersangka kasus pencabulan tersebut berinisial MF (19) yang mengontrak di wilayah Muara Angke Penjaringan Jakarta Utara.

Lebih lanjut, AKP Moh Faruk Rozi menjelaskan bahwa kejadian berawal saat pelaku MF (19) sedang berada di kamar kontrakannya sedang bermain game, selanjutnya pelaku menuju toilet untuk membuang air kecil dan pelaku melihat ada ember yang berisi batu di dalam toilet tersebut, ungkapnya. Setelah selesai dari toilet pelaku MF pergi ke warung membeli rokok dan bertemu korban berinisial Z dan mengajak korban mengambil batu yang berada di dalam ember di toilet tersebut.

Ketika korban diajak ke dalam toilet dengan tujuan untuk mengambil batu, pelaku menyuruh korban untuk membuka celana yang dikenakan oleh korban agar tidak basah ketika memindahkan batu tersebut, sehingga korban mengikuti kemauan pelaku. Ketika korban disuruh untuk mengambil batu didalam ember tersebut pelaku menutup pintu kamar mandi dan menyuruh korban untuk memegang kemaluan pelaku sebanyak 2 (dua) kali sehingga pelaku merasa terangsang kemudian menyuruh korban untuk nungging yang selanjutnya pelaku mengarahkan batang kemaluan ke dubur korban.

Akibat perbuatan pelaku, selanjutnya korban mengadukan perbuatan MF kepada orang tuanya. Atas kejadian tersebut orang tua korban bernama Winaldi melaporkan perbuatan pelaku tersebut ke Polsek Sunda Kelapa, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku kemudian membawanya ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) setel pakaian Pelaku, 1 (satu) buah celana boxer, 2 (dua) buah batu dan 1 (satu) setel pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 Undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Subsidair Pasal 292 KUHP berbunyi “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Subsidair Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus disiapkan belum dewasa,” jelas AKP Moh Faruk Rozi.

Pewarta : Manurung