banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satgas Yonif 328, Amankan Pengedar Ganja 900 Gram di Perbatasan RI-PNG

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif PR 328/DGH berhasil mengamankan 3 (tiga) pengedar narkoba jenis ganja yang berada di Kampung Mosso bersama barang bukti 900 Gram ganja kering.

Tersebut  disampaikan Dansatgas Yonif 328/GDH, Mayor Inf Erwin Iswari, dalam rilis tertulisnya, di Keroom, Papua, Rabu (27/3/2019).

Diungkapkan Dansatgas bahwa kejadian bermula dari sweeping rutin yang dilaksanakan oleh personel Pos Muara Tami (dipimpin  Sertu I Putu) di poros jalan Kampung Mosso menuju Jayapura.

“Saat personel melaksanakan sweeping, datang dua orang pemuda inisial OY (19) dan LA (15) dengan mengendarai sepeda motor. Saat melihat ada sweeping, si pengemudi langsung memutar arah kendaraanya,”ujarnya.

“Melihat kejadian tersebut, anggota Satgas langsung mengejar dan berhasil mengamankan keduanya saat bersembunyi di semak-semak,” ucap Erwin Iswari.

Lebih lanjut disampaikan, saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan 5 paket ganja seberat 300 Gram yang disembunyikan di lampu depan motor milik OY.

“Setelah didalami bahwa ganja tersebut dibeli dari seorang bandar yang berada di Kampung Mosso,”urainya.

Ditambahkan Erwin Iswari, berkat temuan ini, Danpos Muara Tami Serka Rohmat langsung berkoordinasi dengan Pospol Batas Skouw Iptu Kasrun untuk melakukan penangkapan.

“Saat diamankan tidak ada perlawanan dan ditemukan kembali barang bukti ganja seberat 600 Gram yang rencana akan dijual oleh pelaku lain (JW),” terangnya.

Menurutnya, dari pengakuan pelaku (JW), dirinya merupakan bandar banja di Kampung Mosso yang sudah berkali-kali mengedarkan ganja di wilayah perbatasan.

“Dengan temuan ini, kita akan terus intensifkan sweeping untuk memberantas peredaran narkona di perbatasan,”pungkasnya.

Adapun ketiga pelaku beserta barang bukti ganja seberat 900 Gram sudah diamankan di Polsek Muara Tami untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sumber : Dispenad