BATAM, BeritaBhayangkara.com – Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada hari Sabtu tanggal 6 April 2019 sekira pukul 22.00 wib, personel Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi bahwa akan terjadi transaksi R2 tanpa dokumen di sekitar wilayah Nagoya-Lubuk Baja.
Setelah dilakukan Mapping dan pendalaman, maka tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AR dan HDS berikut satu unit R2 Honda Scoopy tanpa surat, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap pelaku utama denga inisial FS dan YM serta barang bukti R2 hasil curian Yamaha Vega.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga melalui keterangannya tentang Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor kepada awak media ini, Kamis, (11/04/2019)
Lebih lanjut dijelaskannya, dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku yang telah diamankan, diperoleh keterangan juga bahwa para pelaku merupakan jaringan curanmor yang sudah melakukan pencurian di 12 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya. Adapun barang curian sepeda motor tersebut selain dijual sendiri oleh para pelaku juga dijual melalui Medsos Facebook (FB).
Modus Operandi yang digunakan adalah Melakukan pencurian terhadap sepeda motor korban yang stangnya tidak terkunci, setelah itu sepeda motor tersebut didorong dan kemudian dinyalakan dengan memotong kabel menggunakan gunting dan pelaku pergi meninggalkan TKP dengan membawa sepeda motor korban, ungkap Kabid Humas Kombes Pol. Drs. S. Erlangga.
Adapun identitas keempat Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AR alias R, Laki-laki, 19 Tahun, Kampung Dalam Lubuk Baja, inisial FS alias F, Laki-Laki, 19 Tahun, Kampung Dalam Lubuk Baja, inisial YM alias I, Laki-Laki, 16 Tahun, Pengangguran, Kampung Nelayan Tanjung Uma dan inisial HDS, 18 Tahun, Pengangguran, Legenda Bali.
dari hasil pengungkapan tersebut diamankan barang bukti diantaranya Satu unit R2 Yamaha Vega warna hitam tanpa TNKB, Satu unit R2 Honda Scoopy warna merah hitam merah TANPA TNKB, Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna biru metalik dengan nopol BP 2017 WP, Satu unit R2 Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nopol BP 5126 AD, Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna biru dengan nopol BP 4992 GQ, Satu unit R2 Honda Beat warna orange hitam dengan nopol BP 3242 AD, Satu unit R2 Yamaha Mio GT warna putih hitam dengan nopol 4662 AD, Satu unit R2 Honda Beat warna hitam merah dengan nopol BP 3246 AD, Satu unit R2 Yamaha Mio Soul GT warna biru putih tanpa TNKB, Satu unit R2 Yamaha Mio Sporty warna hitam tanpa TNKB, Satu buah obeng tumbuk, Satu buah gunting bekas tanpa gagang, Satu buah obeng warna hitam, Satu buah gerinda besi, Satu buah martil dan Satu unit hp merk Oppo warna putih.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e dan 4e KUHPidana dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara, ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengakhiri.
Pewarta : Parman