BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka mewujudkan Pemilu 2019 aman, sejuk dan damai, Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P SIK MH memberikan informasi kepada masyarakat tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 Tentang Pemungutan dan penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum yang akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 besok.
Kabidhumas yang ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa pagi (16/04/2019) pukul 08.00 WIB menyebutkan bahwa dalam pemungutan suara masyarakat diberikan batas waktu untuk hadir dan mendaftarkan diri di TPS paling lama pukul 13.00 WIB.
Sementara untuk yang sudah hadir, bahkan sudah mendaftar sebelum batas waktu yang ditentukan. Masyarakat dapat memberikan hak suaranya, walaupun melebihi batas waktu tersebut.
“Yang tidak bisa adalah untuk mendaftar sebagai pemilih di TPS melewati batas waktu yang telah disediakan,”tukas Edy
Ditambahkan Edy, sesuai aturan PKPU No. 9/2019 pasal 46 yang menyatakan bahwa Pada pukul 13.00 waktu setempat, ketua KPPS mengumumkan yang diperbolehkan memberikan suara hanya Pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya dalam formulir Model C7.DPTKPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPKKPU atau telah hadir dan sedang dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya dalam formulir Model C7.DPT-KPU, Model C7.DPTb-KPU dan Model C7.DPK-KPU hingga semua antrian selesai.
Selanjutnya, Edy menghimbau kepada masyarakat, apabila para petugas TPS menyatakan pemungutan suara selesai, padahal masyarakat masih antri. Segera masyarakat laporkan kepada Ketua PPK, Pengawas Pemilu dan Petugas pengamanan TPS Tentang permasalahan tersebut, Jangan Takut TNI dan Polri menjamin Hak Anda.
Karena sesuai UU 07/2017 tentang Pemilu pasal 510 yang isinya setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih bisa dipenjara maksimal selama 2 tahun dan denda maksimal 24 juta rupiah.
“Ayoo seluruh masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Banten untuk berbondong-bondong datang ke TPS yang telah disediakan disekitar tempat tinggal anda. Gunakanlah hak suara anda dengan sebaik mungkin,” tutup Edy.
Pewarta : manurung