BANTEN, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang Polda Banten, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) di Toko Andesta Accesories di Jalan Raya Panongan Kabupaten Tangerang, Sabtu (27/04/2019) Pukul 09.30 WIB.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Tomsi Tohir Msi melalui Kabidhumas AKBP Edy Sumardi P SIK MH kepada awak media, Selasa (30/04/2019) membenarkan atas keberhasilan tim unit Reskrim Polsek Panongan Polresta Tangerang dalam mengungkap kasus tindak pidana CURAT dengan pelanggaran pasal 363 KUHP berdasarkan laporan korban atas nomor LP/07/K/IV/2019/Sek-PNG, tanggal 27April 2019 atas nama SR.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Syabilul Alif, Sik. Msi. menjelaskan pelaku melakukan pembobolan toko tersebut dilakukan oleh dua orang, yaitu AS (27) yang merupakan warga Panongan dan DK (25) yang saat ini masuk dalam daftar Daftar pencarian Orang (DPO).
Kedua pelaku melakukan aksinya berawal dari melubangi terlebih pentilasi di kamar mandi, selanjutnya masuk toko dengan cara memanjat masuk ke dalam toko dan langsung mengambil uang tunai dan barang Accesories milik korban sehingga korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.
Penangkapan tersangka berhasil diamankan barang bukti 28 pcs kalung sumping warna kuning emas dan silver, 23 pcs gelang sumping warna kuning emas dan silver, 15 pcs gelang kaki sumping warna silver, 45 pcs cincin sepuh warna kuning emas dan silver, 44 pcs cincin sumping warna kuning emas dan silver serta lainnya.
“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 Tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Panongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolresta.
Pewarta: Putri