banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Polres Kotim Gagalkan Perdagangan Sisik Trenggiling

Barang bukti kulit trenggiling yang diamankan Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Timur

KOTIM, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melakukan penggerebekan sebuah rumah di Jalan Kopi Selatan Kelurahan Mentaya Baru (MB) Hulu Kecamatan MB. Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng. Dalam penggrebekan itu polisi menyita barang bukti kulit satwa trenggiling, Kamis (09/05/2019).

Selain menyita kulit trenggiling, polisi juga menangkap pemiliknya Rudi Santos. Polisi masih mengusut pihak lain yang terlibat dalam kasus perburuan satwa dilindungi ini.

“Dalam penggrebakan di jalan kopi, kita menyita sebanyak 13,125 Kg kulit atau sisik trenggiling,” ucap Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel, S.I.K

Kapolres menjelaskan, pengrebekan ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan sisik trenggiling di daerah Sampit kemudian melakukan penyelidikan tentang adanya perdagangan organ satwa yang dilindungi ini.

Setelah memiliki informasi yang akurat, maka rumah di jalan kopi selatan ini digerebek. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti kulit binatang bernama latin manis javanica.

“Kita masih menyelidiki dari mana tersangka mendapatkan barang bukti kulit trenggiling itu dan akan dipasarkan dimana,” jelas Kapolres.

“Untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya terlapor dibawa ke Mapolres Kotim. Terlapor akan dikenakan undang undang pasal 40 ayat ( 2 ) jo psl 21 ayat 2 huruf b dan huruf d UU RI no 5 tahun 1990 tentang konversi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tutup Kapolres.

Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng