banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Kasus TPPU Transaksi Narkoba Jaringan Lapas, BNN Sita Aset Rp. 5,5 Milyar

Badan Narkotika Nasional melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, telah menyita aset pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika

BOGOR, BeritaBhayangkara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) gencar melakukan pemberantasan narkoba dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kali ini, Badan Narkotika Nasional melalui Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Deputi Pemberantasan BNN, telah menyita aset pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika atas tersangka BC alias Diaz yang merupakan Narapidana kasus narkotika Lapas Cibinong.

“Penanganan kasus narkoba yang ideal harus menyeluruh. Mulai dari pencegahan, pemberantasan, dan penerapan TPPU, asetnya disita dan dirampas untuk negara, supaya bandar tidak lagi beraksi di dalam penjara, juga agar tidak berulah,” ujar Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari kepada awak media melalui keterangannya, Minggu, (12/05/2019).

Jika tidak disita, bandar yang masih memiliki harta akan kembali menjalankan bisnis haram meski berada di penjara. Dia menjelaskan aset yang sudah diamankan diantaranya 1 (satu) unit rumah tinggal, sekaligus dijadikan rumah kontrakan/ kost dengan 31 kamar. Selanjutnya, sebidang tanah di kawasan dekat Universitas Pakuan Bogor yang dibeli tahun 2016 dan dibangun tahun 2018, ujar Irjen Pol. Arman Depari.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari menjelaskan bahwa aset tersebut atas nama istri tersangka yang ditaksir senilai Rp. 5 Milyar, 1 (satu) unit mobil Honda HRV atas nama istri tersangka senilai Rp 230 juta, 1 (satu) Surat Sertifikat yang mana tersangka memberikan pinjaman uang kepada keluarganya sebesar Rp. 260 Juta dengan jaminan surat tersebut, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. Arman Depari menaksir untuk total aset yang disita sebesar Rp. 5,5 Milyar, jelasnya kepada awak media mengakhiri keterangannya. Atas perbuatannya, BC Alias Diaz diancam dengan Pasal 137 huruf a, b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 3, Pasal 4, UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Pewarta: Manurung