JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa berhasil meringkus pelaku tindak pidana pengeroyokan berdasar LP No : 95/09/K/IV/ 2019/Sek Saka Tanggal 10 April 2019 di wilayah Kali adem Muara Angke dengan korban/Pelapor perempuan bernama Farida (36).
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH bahwa kejadian berawal pada hari Rabu, (10/04/2019) sekitar pukul 16.30 wib, ketika korban dan temannya sedang berada di kali adem muara angke, dan tiba-tiba datang pelaku berinisial H dan 5 (lima) orang temannya menghampiri seketika langsung masuk ke dalam kontrakan kemudian melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap korban dan temannya yang ada, hingga menyebabkan korban mengalami luka-luka.
Setelah melakukan pengeroyokan tersebut, para pelaku langsung melarikan diri, jelas Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH, Selasa, (14/05/2019). Lebih lanjut, Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH menjelaskan penyebab pelaku melakukan perbuatannya karena diduga pelaku ada masalah pribadi dengan seorang saksi yang bernama Amy.
Namun saat datang, para pelaku langsung melakukan kekerasan terhadap semua orang yang ada hingga akhirnya dilaporkan salah seorang korban bernama Farida ke Polsek Sunda Kelapa.
Setelah kurang lebih 1 (satu) bulan melarikan diri, akhirnya salah seorang pelaku berinisial H berhasil ditangkap di Perumahan Muara Karang Blok 10 Jakarta Utara. Sementara terhadap 5 (lima) pelaku lainya masih (DPO) sedang dilakukan pencarian, tutur Kapolsek Kompol Armayni.
Pengembangan Kasus Pengeroyokan
Lebih lanjut, dalam pengembangan kasus pelaku pengeroyokan tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa kembali berhasil meringkus 2 (dua) orang pelaku lainnya berinisial MSM Als Ipul dan M als Mul, Jumat, (10/05/2019) di daerah Jatiasih Bekasi.
Selanjutnya personil Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa, ujar Kapolsek Kompol Armayni. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana ayat (1) Barangsiapa terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan
Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni menjelaskan untuk para tersangka masih dilakukan pemeriksaan dan menggelar perkara guna proses lebih lanjut, pungkasnya.
Pewarta: Manurung