PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan berhasil membekuk lima orang pelaku pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu – sabu, Rj (26), Fn(25), R (23), Ph (21) dan Hs (25) di empat lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Pessel.
Dua pelaku berinisial Rj dan Fn ditangkap di Kampung Pasar Baru Lakitan Utara, Kecamatan Lengayang, (9/5) dengan barang bukti 2 paket sabu kecil Rp. 500.00, dan penangkapan kedua R (21) diamankan di koto Barapak Bayang, Kecamatan Bayang barang bukti sabu 3 paket kecil Rp.750.00, penangkapan ketiga Ph (25) di Padang Laban Kecamatan Ranah Pesisir dan penangkapan keempat Hy (28) diamankan di Sawah Liek Siguntur, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Kapolres Pessel AKBP Fery Herlambang, S,iK, MM melalui Kasat Narkoba Polres Pessel Iptu Heritsyah, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (16/5) kepada awak media mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dari tanggal 9-15 Mei 2019, untuk menyelidiki empat lokasi berbeda pemain narkoba tersebut.
“Dari empat TKP didapatkan 5 pelaku, dua orang pelaku Rj dan Fn status tahanan, dan tiga orang lainya statusnya tangkapan,” terang Kasat Resnarkoba Polres Pessel.
“Kelima tersangka ini kita kenakan pasal 112 dan 114 yaitu pengguna dan pengedar dengan ancaman maksimal 5 tahun ke atas,” tegas Iptu Heritsyah.
Heritsyah menambahkan kalau dari kelima tersangka narkoba ada pemain baru dan lama, untuk kedepannya pihaknya akan percepat penyidikan agar segera dilimpahkan kejaksaan Negeri Pesisir Selatan. Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya, kini kelima pelaku harus mendekam dibalik dinginya jeruji besi tahanan Mapolres Pessel.
Pewarta: Mardoni