SERANG, BeritaBhayangkara.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang bekuk dua pelaku spesialis ganjal ATM. Kedua kaki pelaku terpaksa diambil tindakan tegas oleh petugas dengan timah panas saat diringkus di sebuah kontrakan sekitar bundaran Ciceri Kota Serang, Kamis (23/5/2019).
Kabidhumas Polda Banten AKBP Edy Sumardi P, SIK membenarkan kejadian tersebut bahwa telah dilakukan penangkapan pelaku tindak kriminalitas modus ganjal ATM.
“Ya benar, kasus itu saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Serang,” kata AKBP Edy Sumardi saat ditemui di ruang kerjanya di Mapolda Banten, Kamis (23/5/2019) sore.
Sementara itu, Kasat Resrkim Polres Serang AKP David Chandra Babega kepada media mengatakan tindakan tegas oleh petugas terpaksa dilakukan karena pelaku tidak mengindahkan peringatan.
“Tersangka terpaksa kami ambil tindakan tegas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas,” ungkap AKP David Chandra.
Pelaku yang berinisial DH (49) dan MR (37) berasal dari daerah yang sama Kabupaten Tanggamus, Lampung. Kepada petugas, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 8 di wilayah Kabupaten Serang, Kota Serang dan Cilegon.
Berawal dari laporan Sitta Dwi Oktaviani yang berprofesi sebagai staff notaris telah mengalami kerugian senilai Rp4,9 juta di sebuah ATM Bank Mandiri SPBU Desa Gabus, Kopo, Kabupaten Serang pada Jumat 12 April 2019 lalu.
Berbekal dari penyelidikan petugas, Unit Jatanras Satreskrim Polres Serang berhasil melacak keberadaan pelaku. Berawal dari penangkapan DH pada Rabu (22/5/2019) malam, kemudian MR menyusul dibekuk petugas.
“Saat menanyakan keberadaan dua pelaku lainnya, DH dan MR yang kami tangkap ringkus lebih dulu berusaha melawan dan kami lakukan tindakan tegas. Untuk identitas pelaku lainnya sudah diketahui dan dalam pencarian tim,” ungkapnya,
Barang bukti kartu ATM, gergaji kecil, dan sebuah tusuk gigi diamankan petugas saat dilakukan penangkapan di sebuah kontrakan di Wilayah Ciceri Kota Serang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya adalah lebih dari lima tahun penjara.
Pewarta: Manurung