PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Di tengah mencegah peredaran Miras di wilayah Keerom, Satgas Pamtas Yonif PR 328/Dgh justru memperoleh satu pucuk senjata api rakitan dan 15 butir munisi kaliber 5.56 mm dari Frans Imbira warga Wamena yang melintas dari Abepura.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif PR 328/DGH, Mayor Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han), dalam rilis tertulisnya di Pos Kotis perbatsan Skouw, Papua. Sabtu (30/5/2019).
Dansatgas mengatakan bahwa kronologis kejadian mendapatkan senjata dan munisi tersebut bermula saat Personel Satgas Pos Skamto yang dipimpin oleh Lettu Inf Ferly melaksanakan sweeping.
“Saat itu Pratu Nasrul menghentikan sebuah kendaraan tanpa nopol yang dikendarai oleh Frans Imbira (36Th) warga Wamena melintas dari arah Abepura. Saat dilakukan prosedur pemeriksaan ditemukan dua butir munisi di saku celana,” ujar Erwin.
Diutarakan Erwin, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bahwa munisi tersebut merupakan pemberian dari temannya, maka personel Satgas Pos Skamto segera melakukan pendalaman lebih lanjut kepada Frans.
“Setelah kami dalami lagi ternyata Frans ini menyimpan satu pucuk senjata api dan beberapa butir munisi lagi di rumahnya,” terang Erwin.
“Kemudian kami berikan pemahaman, bahwa ada Undang-undang yang mengatur tentang kepemilikan senjata api Ilegal disertai dengan ancaman/sanksinya sehingga Frans pun menyerahkan senjatanya dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan kepada personel Satgas,” imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan dari Frans, senjata api rakitan tersebut merupakan warisan dari orang tuanya yang sudah meninggal yang digunakan untuk berjaga diri.
“Kami mengapresiasi kesadaran dari Frans yang mau menyerahkan senjata api rakitan yang dimilikinya, dan kami harap apa yang dilakukan oleh Frans menjadi contoh bagi warga lain,” pungkas Erwin.
Pewarta: Putri