PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menjaga kondusifitas di wilayah perbatasan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad kembali berhasil mengamankan seorang warga pembawa minuman keras (miras) ilegal saat sweeping di jalan perlintasan perbatasan menuju Skouw Distrik Muara Tami, Jayapura, Papua.
Hal tersebut disampaikan Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI- PNG Yonif PR 328/DGH Kostrad, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han)., dalam rilis tertulisnya, Skouw, Rabu (12/6/2019).
Diungkapkan Erwin, warga tersebut bernama Noris Wakerkwa (30 Th). Dia diamankan prajurit Satgas karena membawa 15 kaleng miras ilegal berbagai merk.
Kejadian itu terjadi saat Personel Pos Komando Taktis (Pos Kotis) dipimpin Kapten Arm Dwi Putra melaksanakan sweeping rutin di jalan perlintasan perbatasan antara Skouw dan Distrik Muara Tami, Senin 10 Juni 2019 kemarin.
“15 Kaleng miras yang dibawa Noris dalam mobilnya kita amankan saat sweeping Senin kemarin di perbatasan Skouw dengan Distrik Muara Tami,” terangnya.
Erwin menjelaskan bahwa pihaknya dengan gencar terus melakukan pencegahan penyaluran miras ilegal di wilayah teritorialnya, disamping tugas pokok Satgas yaitu mengamankan kedaulatan NKRI.
Karena salah satu pemicu timbulnya kondisi tidak aman datang dari pengaruh minuman keras. Apalagi saat membawa kendaraan yang bisa mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
“Padahal sudah ada Pergub No.15 tahun 2013 yang melarang peredaran miras tetapi masih banyak ditemukan warga membawa dan mengkonsumsi miras,” tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menghimbau kepada para pengendara yang kedapatan membawa miras atau dalam pengaruh miras saat membawa kendaraan agar tidak lagi mengkonsumsi miras.
“Saat kami amankan, Noris Wakerkwa sudah diberikan pengertian bahwa ada aturan yang melarang mengkonsumsi Miras,” tegasnya.
Pewarta: Putri