PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Praka Sihotang, prajurit Satgas Pamtas Yonif 328/DGH, berhasil mengamankan satu pucuk senjata api jenis Pistol FN dari seorang pengendara motor di Koya Koso, Distrik Abepura.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han).,dalam rilis tertulisnya di Kota Jayapura, Papua, Rabu (12/6/2019).
Diungkapkan Dansatgas, kejadian bermula saat personel Pos Koya Koso yang dipimpin oleh Letda Inf Fajrin, memeriksa seorang pengendara sepeda motor pada Senin (10/6/2019).
“Saat itu, seorang anggota menghentikan kendaraan roda dua Vario dari arah Abepura yang dikendarai Jire Boresen (27) melaju dengan kecepatan tinggi,”ujarnya.
“Merasa curiga dengan pengendara tersebut, personel memberhentikan kendaraannya, dan saat dilakukan pengecekan ditemukan satu pucuk senjata api pistol jenis FN Belgium di dalam tas yang dibawanya,” ucapnya.
Ditambahkan Dansatgas, tak lama berselang Pratu Tumengge yang juga bertugas melaksanakan sweeping, kembali menghentikan dua orang pengendara sepeda motor, saat dihentikan pengendara berusaha melarikan diri namun beruntung personel dengan sigap menghentikan laju motornya.
“Saat dilakukan pemeriksaan diketahui identitas pengendara tersebut bernama Yunus Klami (24), warga Kampung Terfones, dan di dalam tasnya ditemukan satu pucuk pistol Airsoft Gun, 7 butir munisi dan 1 buah magazen,”jelasnya.
Menurut Erwin Iswari, sweeping yang dilaksanakan ini guna mencegah peredaran barang terlarang dan barang ilegal yang sering terjadi di wilayah perbatasan.
“Kegiatan sweeping ini kami (Satgas) lakukan untuk mencegah tindak kejahatan, seperti penyeludupan barang ilegal, para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen resmi, dan peredaran senjata ilegal,”jelasnya.
Erwin menambahkan, sesuai dengan peraturan Undang-Undang bahwa setiap orang dilarang memiliki, menyimpan dan membawa senjata api secara ilegal, selain membahayakan keamanan juga membahayakan orang-orang disekitarnya.
“Adapun barang bukti dan pelaku saat ini sudah diamankan di Kolakopsrem 172/PWY untuk proses penyidikan dan keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Putri