KOBAR, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) kembali membekuk dua pemuda berinisial RW (29) warga asal Sleman, Yogyakarta dan AY (34) warga Kuala Jelai Kab. Sukamara karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain, SIK, M.Si melalui Kasatresnarkoba Ipda Juan mengatakan, penangkapan dua karyawan swasta tersebut bermula dari laporan warga bahwa ada sebuah rumah di Jalan A. Yani, Gg Rarait, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel) sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Dari laporan warga, tim Satresnarkoba langsung meluncur ke tempat dimaksud. Saat dilakukan penggerebekan AY berada di dalam rumah, sementara RW sedang mancing di bagian belakang rumah.
“Dari tangan AY kami berhasil mengamankan 11 paket sabu dengan berat keseluruhan 2,22 gram yang disimpan di dalam sebuah gawai (handphone, red) merk Mito miliknya. Pada saat kami lakukan penggeledahan, ditemukan di lantai dapur, satu buah bong, satu buah gawai merk MITO, satu buah timbangan digital, satu pak plastik klip dan datu buah gawai merk Blackberry,” bebernya, Sabtu (22/6/2019).
Sedangkan dari RW, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 1,33 gram, satu buah kotak rokok, satu buah gawai merk Xiomi.
“Atas perbuatannya kedua tersangka kami kenakan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) undang – undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal dua puluh tahun dan denda paling banyak Rp 20 Milyar rupiah,” tutupnya.
Pewarta: Maradona