PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng pagi ini melimpahkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung yang ada di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalteng.
“Ada lima tersangka dalam kasus ini, kemudian dari lima tersangka empat dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, satu tersangka masih dalam proses penyidikan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Adex melalui Wadirkrimsus AKBP Teguh Widodo saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Senin (24/6/2019).
Dari hasil penyidikan, para tersangka ini diduga melakukan tidak pidana korupsi terkait peningkatan jalan penghubung dari Sei Rahayu I ke Sei Rahayu Teweh Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barut pada tahun 2016.
“Menurut keterangan saksi ahli, ada selisih pekerjaan sebanyak 1.249 meter kubik, sehingga dapat disimpulkan bahwa terdapat total kerugian sebesar satu miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh rupiah (Rp 1.787.388.120,00),” terang Teguh.
Akibat perbuatannya, empat tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspopdakalteng