JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Kapolres AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSi, MH melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP M. Faruk Rozi, SIK, MSi, dan Kanit III Krimsus Iptu M.Alva berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) di wilayah Sunter, Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.
“Modus pelaku berinisial UK (30) warga Kec. Banjar Kab. Pandeglang Banten tersebut dengan menawarkan jasa pijit plus/pijit sensual, layanan Seksual melalui Media sosial (Medsos) jenis Facebook,” tutur Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi, SIK, MSi kepada awak media melalui keterangannya, Rabu, (26/06/2019).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim AKP M. Faruk Rozi, SIK, MSi menjelaskan kejadian bermula pada hari Rabu, (19/06/2019) 2019, Anggota unit opsnal unit 3 melakukan Patroli Cyber di Media Sosial dan menemukan sebuah akun dengan nama “PIJIT SENSUAL” yang dikelola oleh UK (Pelaku) yang menawarkan jasa Pijit Plus – Plus yang dilakukan oleh laki – laki.
Menindaklanjuti temuan tersebut anggota opsnal memesan 2 (dua) orang tukang pijit yang melayani plus – plus dengan tarif Rp. 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per Orang, ungkap AKP Faruk.
Selanjutnya, terjadi kesepakatan dengan Pelaku untuk pelayanan pijit plus di Hotel kawasan Sunter Jakarta Utara. Sekira jam 19.30 WIB Pelaku bersama temannya Bernama Wahyudin datang ke Hotel di kawasan Sunter untuk memberikan pelayanan pijit plus layanan seksual. Sekira jam 20.40 WIB Anggota Unit III Krimsus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penangkapan di Kamar No. 1304 Hotel kawasan Sunter Jakarta Utara dan didapati Saksi dalam keadaan telanjang di dalam kamar hotel.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 (satu) unit Handphone Oppo type Joy warna Hitam berikut Nomor kartu, Uang tunai sejumlah Rp. 1.300.000,00 (Satu juta tiga ratus ribu rupiah), 5 (lima) buah kondom, Bukti Transfer Bank BCA senilai Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah), 1(satu) lembar Akses Card Hotel, 1 (satu) lembar bukti kuitansi/Cash Receipt Hotel dan 1 (satu) potong celana dalam Pria warna Biru dibawa ke Kantor Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyidikan, jelas AKP Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, (UUPTPPO) Pasal 1 (ayat 1) yaitu Tindakan perekrutan, pengangkutan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam Negara maupun antar Negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Pasal 1 (ayat 2), Tindak pidana perdagangan orang adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang ini.(Substansi hukum bersifat formil karena berdasar pembuktian atas tujuan kejahatan trafiking, hakim dapat menghukum seseorang).
Pewarta: Putri