PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – Satu lagi warganet harus berurusan dengan Bidang Humas Polda Kalteng karena unggahannya di media sosial, Rabu (26/6/2019) malam.
Kali ini, Satker yang dipimpin Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., memanggil M. Kholiq Mazid (19) warga Jalan Rajawali Kota Palangka Raya karena telah mengunggah hoaks dan ujaran kebencian di akun facebook miliknya yang bernama M. Khalid.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Anang Revandoko melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, remaja yang baru lulus SMA ini mengunggah hoaks dan ujaran kebencian tentang pemerintah, KPU dan Polri.
“Ia mendapatkan informasi dari media sosial yang sumbernya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” terang Hendra.
Menurut pengakuannya, ia menulis status, membagikan foto dan video di akun facebooknya hanya ikut-ikutan orang lain tanpa dikroscek terlebih dahulu kebenarannya.
“Pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf serta membuat surat pernyataan tidak akan mengulanginya lagi. Disamping itu ia kami kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” pungkasnya.
Pewarta: Maradona
Sumber: Humaspoldakalteng