banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pemalsuan Materai

Foto barang bukti yang berhasil diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Priok

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kasus tindak pidana pemalsuan materai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 260 KUHPidana kembali diungkap jajaran Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSi, MH melalui Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi kepada awak media melalui keterangannya, Jumat, (28/06/2019).

Pengungkapan Tindak Pidana “Pemalsuan Materai” berawal saat Tim Opsnal Unit II Tipidum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Moh Faruk Rozi, SIk, MSi dan Kanit II Tipidum Ipda Aris, SH melakukan Patroli Cyber di Sosial Media Facebook dan mendapatkan sebuah akun yang menjual materai dengan harga dibawah harga normal yaitu sebesar Rp. 4500 per 1 buah materai 6000,- ungkap Faruk.

Selanjutnya, Tim melakukan Undercover buy untuk memesan 3 lembar (150 buah) materai tersebut, yang kemudian Tim berhasil mengamankan pelaku berinisial S als Udin (46) yang diduga menjual/memperdagangkan Materai yang setelah dilakukan pemeriksaan Materai tersebut di duga Rekondisi (bekas pakai) yang dibuat dan dijual seolah-olah Materai baru kembali.

Dari hasil penangkapan tersebut, tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya dan berhasil mengamankan pelaku berinisial A alias Andi alias Andika (27) berikut Barang bukti di sebuah rumah kontrakan wilayah Bintara, Bekasi Barat, Jawa Barat.

Dari hasil penangkapan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berinisial S als Udin (46) yakni 3 (tiga) lembar Materai Rekondisi berisi 150 (lima ratus) keping nominal Rp 6.000 dan 1 (satu) unit Hp merk Andromax warna putih.

Dan dari pelaku berinisial A alias Andi alias Andika (27) Polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 18 (delapan belas) lembar Meterai Rekondisi yang siap jual berisi 450 (lima ratus) keping dengan nominal Rp 6.000, 2 (dua) lembar Materai Rekondisi yang siap jual berisi 100 (seratus) keping dengan nominal Rp. 6000, 3000 (tiga ribu) keping Materai yang sudah digunakan dengan nominal Rp. 6000, 1 (satu) jerigen Spirtus ukuran 2 liter, 2 (dua) buah botol Lem Fox, 2 (dua) buah Papan Kaca, 1 (satu) buah Meja kecil sebagai tatakan, 5 (lima) botol Cuka, 3 (tiga) buah Solatip, 3 (tiga) buah Kain Lap, 1 (satu) botol Asturo, 1 (satu) unit Lampu Ultraviolet, 1 (satu) buah Kertas Bukti Transfer, 1 (satu) buah Kertas Bukti Pengiriman TIKI, 1 (satu) pak Amplop coklat, 1 (satu) buah Gunting, 1 (satu) unit Hp merk Samsung J1Ace warna putih dan 3 (tiga) batang Kayu untuk mengambil lem, jelas AKP Faruk.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna dimintai keterangan lebih lanjut dan terancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jelas AKP Faruk.

Pewarta: Putri