LAMPUNG, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reskrim Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung kembali berhasil mengungkap salah satu komplotan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Wirdo nefisco, S.I.K.,M.Si., melalui Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, S.I.K., mengatakan kepada awak media, Kamis, (04/07) salah satu pelaku berinisial NM (19) berhasil ditangkap di Kampungnya Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku NM, memang sudah menjadi target operasi Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Dalam 2 bulan terakhir, pelaku NM dan komplotannya sudah lebih dari 5 kali melakukan aksinya di wilayah Kota Bandar Lampung dan yang terakhir yaitu pada hari Senin 1 Juli 2019. Pelaku bersama temannya melakukan pencurian di wilayah Way Halim Kota Bandar Lampung,” ucap Kompol Rosef.
Lanjut, Kompol Rosef, adapun peran pelaku NM (19) yaitu memantau situasi seputaran wilayah yang menjadi target dan rekannya bertugas mengambil sepeda motor. Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang mencoba melakukan perlawanan saat penangkapan.
“Dari penangkapan yang berhasil dilakukan, barang bukti yang berhasil disita yaitu 3 unit sepeda motor dan 1 buah Kunci Letter T. Dan akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” kata Kompol Rosef.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Kompol Rosef Efendi, S.I.K. yang didampingi Kasubag Humas AKP Titin Maezunah, menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memarkirkan kendaraannya di tempat yang bisa diawasi serta disarankan pada saat diparkir untuk menambahkan kunci tambahan.
Pewarta: D.Manroe