JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus pelaku Penyekapan (perampasan kemerdekaan) dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 KUHP dan 351 KUHP yang terjadi pada hari Kamis, (04/07/2019) s/d hari Jumat, (05/07/2019) di dalam sebuah warung Mie Ayam TPI Muara Angke.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, SH, MH kepada awak media melalui keterangannya, Senin, (08/07/2019). Dia menjelaskan kejadian berawal dengan adanya hubungan kerja antara korban dan pengurus kapal, dimana korban bernama Faridi (55) bermaksud ingin bekerja sebagai ABK Kapal, jelas Kapolsek Kompol Armayni.
Selanjutnya, sesuai kesepakatan korban diberi uang talangan oleh kapten kapal sebesar Rp. 4,5 Juta (Empat Juta lima ratus ribu rupiah) untuk modal berlayar. Namun, saat kapal akan berlayar korban tidak muncul sampai kapal berangkat dan korban baru tiba. Setibanya, pengurus kapal bernama Johan bermaksud untuk meminta kembali uang yang sudah diterima oleh korban.
Alhasil, korban tidak dapat memberikan uang yang sudah diterimanya dari pengurus kapal karena sudah diserahkan kepada keluarganya di kampung. Selanjutnya, pelaku berinisial MM (41) mengambil tindakan dengan menyekap korban di sebuah warung Mie ayam TPI Muara Angke dengan mengikat kaki dan tangannya dengan tali ke pagar besi dan memaksa korban untuk menghubungi keluarganya agar mengganti uang jika mau dilepas, ungkap Kapolsek Kompol Armayni.
Selama disekap, korban dianiaya pelaku dengan cara dipukul dengan tangan kosong dan juga dengan alat berupa pipa besi hingga korban mengalami luka dan sakit di bagian tubuhnya. Korban berhasil kabur setelah ada orang yang tidak dikenal membantu melepaskan ikatan talinya tanpa sepengetahuan pelaku, pada hari Jumat, (5/07/2019) pagi hari,
Selanjutnya korban langsung melapor ke Polsek Sunda Kelapa dan atas dasar laporan korban, kemudian Personil Unit Reskrim Polsek Sunda kelapa bergerak dan berhasil mengamankan tersangka MM (41) beserta barang bukti berupa 1 Buah potongan besi yang digunakan untuk memukul korban dan Potongan tali untuk mengikat korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam penjara 8 tahun dan saat ini sedang diamankan di Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk proses lebih lanjut, ujar Kapolsek Kompol Armayni, SH, MH mengakhiri keterangannya.
Pewarta: Putri