MALUKU, BeritaBhayangkara.com – Dalam rangka menunaikan tugas kemanusian, Satgas Pamrahwan Yonif 734/SNS berhasil mencegah perdagangan manusia (Human Trafficking) di Morotai Utara.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pengamanan Daerah Rawan (Pamrahwan) Yonif 734/SNS Letkol Inf Edwin Charles, dalam rilis tertulisnya di Maluku Utara, Rabu (10/7/2019).
Edwin menjelaskan, sumber terjadinya Human Trafficking adalah karena kemiskinan. Dalam kondisi demikian, mereka akan mudah terbujuk untuk berbuat kejahatan atau menjadi korban Trafficking.
Seperti kasus yang menimpa keluarga Fatsia, tutur Edwin, karena alasan pekerjaan dia pun merelakan anaknya untuk dibawa orang tak dikenal. Namun atas kesigapan personel Satgas, para pelaku berhasil diamankan.
Diungkapkan Edwin, penangkapan itu berawal dari adanya laporan warga bernama Fatsia Jumati (47) kepada Pos Kao Satgas Yonif 734 pada Selasa (9/7/2019) malam. Dalam laporannya, Fatsia merasa telah dibohongi oleh Josi Badodo (44) warga Ds. Takawi Morotai Utara, dan Dedy Enginin (42) warga Desa Tunuo, Kecamatan Kao Utara.
“Keduanya datang ke rumahnya untuk mengadopsi anak gadisnya untuk dirawat dan disekolahkan. Mereka juga memberi janji akan memenuhi segala keinginannya dan memberikan uang 1 juta,” katanya.
Bahkan, menurut laporan Fatsia, ujar Edwin, mereka meminta nomer rekening dan berjanji akan mentransfer sebesar 10 juta. Tergiur dengan tawaran tersebut, Fatsia Jumati bersedia menyerahkan anaknya untuk dirawat dan dibesarkan. Namun setelah dipikir kembali bahwa dirinya baru mengenal kedua pelaku, sehingga Fatsia curiga anaknya akan dipekerjakan, dan akhirnya melaporkan ke Pos Kao Satgas Yonif 734/SNS.
“Karena baru kenal, Fatsia kemudian curiga, akhirnya laporan ke Satgas,” ujarnya.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Edwin, kemudian ia memerintahkan jajarannya yang berada di sepanjang pos melacak dan mencari pelaku.
Sekira pukul 23.00 WIT, Danpos III/Tetewang Sertu Wahyudin Wahab bersama dua personel pos berhasil mengamankan satu unit kendaraan jenis pickup Nopol DB 8386 OC warna hitam yang dikendarai oleh para pelaku dan mengangkut dua orang yang diduga korban Human Trafficking, yaitu JW (13) dan NS (19).
“Dua jam pasca menerima laporan, akhirnya kedua pelaku beserta korban berhasil diamankan personel Satgas. Selanjutnya mereka digiring ke Pos Satgas III/Tetewang untuk dimintai keterangan,” kata Edwin
Dalam keterangannya, kedua pelaku tersebut mengatakan bahwa kedua gadis belia itu akan dibawa ke Manokwari Papua untuk dipekerjakan. Untuk penyelidikan lebih lanjut, mereka pun dibawa ke Polsek Kao.
Dari hasil pemeriksaan sementara pihak kepolisian, lanjut Edwin, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku mengarah pada Human Trafficking.
“Kasus seperti ini cukup memprihatinkan, mengingat laporan awal dari ibu korban bahwa mereka tidak saling kenal sebelumnya,” terangnya.
Kasus Human Trafficking dengan modus seperti ini sudah sering terjadi di berbagai daerah, dan paling banyak menyasar anak-anak gadis dibawah umur.
“Mereka dipaksa dipekerjakan di tempat- tempat hiburan malam yang menjurus ke arah praktek prostitusi,” tegas Dansatgas.
Atas kejadian ini, Edwin pun mengharapkan agar dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Maluku Utara, agar tidak mudah percaya dengan orang yang tidak dikenal dan menjanjikan sejumlah uang maupun janji manis lainnya.
“Saya telah memerintahkan kepada seluruh personel Satgas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, sekaligus juga membantu kesulitan masyarakat sehingga kehadiran kami dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.
Pewarta: Putri