PALANGKA RAYA, BeritaBhayangkara.com – Kembali keberhasilan ditorehkan Satreskrim Polres Palangka Raya. Kali ini berhasil mengamankan RD (38) yang diduga melakukan penggelapan mobil di Jalan Tenggiri Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya, Kamis (18/7/2019) malam.
Saat konferensi pers yang dilakukan pada hari Sabtu (20/7/2019) siang, Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK Siregar, S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka kita amankan karena telah melakukan penggelapan mobil yang disewanya dengan total mobil yang digelapkan sejumlah 47 unit. “RD kami tangkap karena telah melakukan penggelapan mobil dan perbuatan ini tidak hanya dilakukan di Kota Palangka Raya saja namun juga di kabupaten lain dan sekarang sedang kita lakukan koordinasi dengan Polres terkait,” tambah Timbul.
Kapolres juga mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan cara menyewa mobil di rental selama beberapa waktu, namun mobil yang disewa tidak dikembalikan saat masa sewa telah berakhir. Mobil sewaan tersebut malah dijual dan sebagian digadaikan.
Menurut pengakuan pelaku ia telah melakukan aksinya sejak Oktober 2018 hingga Mei 2019 dengan jumlah mobil yang telah ia gelapkan sebanyak 47 unit. “Untuk keberadaan ke 47 unit mobil yang berhasil dibawa kabur RD sekarang masih dalam pendalaman karena menurut pengakuan tersangka keberadaan mobil-mobil tersebut ada di beberapa wilayah,” tambahnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, ikut diamankan satu buah mobil Innova Reborn KH 1006 TH.
Terhadap pelaku penyidik Satreskrim Polres Palangka Raya menerapkan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng