banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Dittipidsiber Bareskrim Polri Tangkap Napi Pedofil, Pencabul Puluhan Anak di Medsos

Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri ungkap Modus Napi Pedofil, Pencabul Puluhan anak di Media Sosial

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Subdit 1 Direktorat Tindak pidana Siber Bareskrim Polri, pada hari Selasa 9 Juli 2019, telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki asal Pamekasan Jawa Timur yang berinisial TR (25 tahun), seorang Narapidana yang baru menjalani vonis 2 tahun dari putusan 7 tahun 6 bulan dalam perkara mencabuli anak di bawah umur.

Selama di dalam Lapas, tersangka kembali melakukan eksploitasi seksual dan kekerasan seksual atau cabul terhadap anak di dunia maya, dengan cara menyamar sebagai guru yang berpura-pura memberikan nilai terhadap anak murid yang berhasil membuat foto dan video adegan pornografi dengan dituntun tersangka untuk melakukan selfie tanpa busana dan memasukkan jari ke alat vitalnya hingga ada yang mengalami perdarahan.

Tersangka semula mengelak telah melakukan kejahatannya terhadap beberapa anak korban, namun setelah penyidik berhasil menemukan barang bukti hasil pemeriksaan digital forensic berupa ribuan foto dan video para korban yang tersimpan di handphone dan beberapa emailnya, akhirnya tersangka mengaku kepada Penyidik Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber bahwa korbannya hampir 50 orang anak.

Dari wajah dan postur anak dan pengakuan tersangka saat berkenalan, diketahui rata-rata masih duduk di bangku kelas 5 SD sampai dengan kelas 3 SMA yang usianya sekitar 11 – 17 tahun yang seluruhnya belum diketahui identitas dan alamatnya. Untuk itu penyidik sedang berupaya keras melakukan identifikasi guna menemukan keberadaan korban untuk dilakukan rehabilitasi secara medis.

Modus Operandi yang dilakukan tersangka yaitu, pertama, mencari informasi di Instagram tentang calon korban dengan kata kunci kata SD, SMP dan SMA untuk menemukan akun guru dan anak terutama yang tidak di privat; kedua, membuat akun palsu seolah-olah ibu guru korban untuk mengelabui para korban; ketiga, membujuk korban agar mengirimkan foto dan video telanjang dengan dalih nilai dan terancam jelek jika menolak, dan keempat, chat pribadi kepada korban melalui dm (direct messages) dan chat whatsapp sebagai sarana tersangka memberikan instruksi dan menerima konten pornografi dari korban.

Sedangkan motivasi tersangka dipicu dorongan memenuhi hasrat demi kepuasan pribadi dengan hanya memandangi foto video porno anak tersebut, pengaruh narkoba, pikiran kosong dan adanya latar belakang buruk yaitu sering ditolak perempuan sehingga berguru ilmu pengasihan dan pesugihan di beberapa kota.

Dari tangan tersangka Polisi menyita 1 (satu) unit handphone merek samsung Galaxy J1 mini prime warna gold dengan nomor IMEI (slot 1) : 3550028471xxxx, nomor IMEI (slot 2) : 3550028471xxxx, dengan nomor whatsapp 08222698xxxx serta beberapa email dan akun di media sosial milik tersangka.

Tips pencegahan dan penanganan korban groomer atau pelaku online grooming bagi orangtua dan guru dengan KETAPEL sebagai berikut:
• K ontrol gadget anak untuk mengetahui aktivitasnya di medsos;
• E mpati tumbuhkan kedekatan emosional, batasi diri dari gadget, luangkan waktu mendengarkan keluhan, pertanyaan dan membuka rahasianya;
• T ahan emosi saat mendengar cerita pahit atas peristiwa yang dialaminya;
• A mankan foto/video/percakapan (simpan/capture), no telpon/no WA, nama akun, email dan link url orang asing;
• P assword gadgetnya dan privat akun medsosnya;
• E dukasi di rumah dan di sekolah tentang etika di medsos dan bijak berinternet:
• L apor ke patrolisiber.id jika alami online grooming dan datang ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) di Polres atau P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) jika mengalami kekerasan seksual.

Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Pewarta: Manurung