SAMBAS, BeritaBhayangkara.com – Kepala Stasiun Pemantauan dan Keamanan Laut (SPKKL) Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono memenuhi undangan Kasatpolairud Sambas Iptu Joni Supriyanto guna membahas tindak lanjut laporan masyarakat nelayan kepada Ombudsman RI perwakilan Kalimantan Barat, di Mako Satpolairud Polres Sambas, Kec. Pemangkat, Kab. Sambas, Prov. Kalimantan Barat, beberapa hari lalu.
Laporan berkaitan dugaan pelanggaran oleh beberapa oknum nelayan pukat trawl/pukat harimau lampara dasar modifikasi (lamdas) terhadap naskah perjanjian kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan nelayan lamdas dan perwakilan nelayan kecil di Kantor Bupati Sambas pada 14 Desember 2001.
Dalam perjanjian tersebut salah satunya menyepakati tentang pembagian daerah penangkapan ikan, namun didapati ada oknum melanggar batas wilayah yang telah disepakati bersama di hadapan Bupati Sambas dan jajarannya, Kapolsek Jawai, serta Danpolairud Pemangkat tersebut. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 juga menyatakan larangan penggunaan alat tangkap trawl yang ditegaskan kembali dengan Surat Edaran Bupati Sambas pada 5 September 2016 tentang larangan penggunaan jenis alat tangkap trawl atau lamdas.
Menyikapi hal tersebut, perwakilan aparat dari berbagai instansi terkait di Kab. Sambas yakni Kasatpolairud Polres Sambas Iptu Joni Supriyanto, Kepala SPKKL Sambas Mayor Bakamla Arief Purwantono, Koordinator Satwas SDKP Sambas Subagyo, dan Danposmat TNI AL Pemangkat Pelda Bah Kurniawan Aryo Bimo membahas upaya tindak lanjutnya.
Beberapa tindakan telah dilakukan, seperti patroli bersama di area sengketa, khususnya dibarengi dengan upaya preventif melalui sosialisasi dengan kelompok nelayan Kecamatan Pemangkat yang telah dilakukan selama beberapa waktu lamanya. Upaya tersebut telah berhasil mengurangi pelanggaran yang terjadi, meskipun masih ada beberapa oknum yang melanggar.
Pertemuan menghasilkan beberapa hal, yaitu usulan pembentukan satgas gabungan untuk melakukan patroli bersama dan penegakan hukum di laut, sambil menunggu pula hasil keputusan pertemuan Ombudsman tingkat provinsi. Harapannya, agar ada penggantian alat tangkap nelayan sehingga dapat tercipta situasi yang lebih kondusif.
Selanjutnya akan diadakan pertemuan di PSDKP dengan mengundang Ketua HNSI, agen-agen ikan lamdas/trawl dan pemilik kapal lamdas sebagai bentuk upaya preventif lainnya, agar masyarakat nelayan tidak terlalu ketepi sesuai kesepakatan.
Pewarta: Putri