PALANGKARAYA, BeritaBhayangkara.com – S (30) tidak berkutik saat dibekuk oleh Unit Resmob Polsek Pahandut di Jalan Temanggung Tilung XI Kel Menteng Kec Jekan Raya, Senin, (22/07/2019) kemarin.
Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul R.K. Siregar, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pahandut AKP Edia Sutaata saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2019) siang mengatakan, pelaku berjumlah satu orang dengan modus meminjam sepeda motor korban yang bernama Al- Hidayah dan Saimah dengan alasan pergi karena suatu urusan.
“Setelah meminjam motor korban, pelaku tidak kunjung kembali dan korban yang merasa keberatan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut,” kata Kapolsek.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor honda scoopy senilai Rp.50 juta.
“Tersangka kami kenakan pasal 378 jo 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun” tutup Kapolsek
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng