banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Pessel Berhasil Amankan 64.800 Ribu Rokok Hasil Rampokan

Puluhan ribu Rokok yang berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan

PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Jajaran Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan berhasil melakukan pengembangan perampokan mobil boks rokok, dimana sebelumnya 3 orang tersangka berhasil diamankan, beserta barang bukti satu unit mobil boks dan sebanyak 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk, hasil rampokan berhasil disita.

Penyitaan ribuan rokok ini hasil penyelidikan dari penangkapan tiga tersangka sebelumnya. Polisi juga berhasil mengamankan dua orang penadah, yang mana saat ini terus dilakukan pendalaman dan penyelidikan di unit Satreskrim Polres Pessel, ujar Kasat Reskrim melalui KBO Reskrim Ipda Agusmanto.

Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allah Budi Kusumah Katinusa, S.I.K., melalui KBO Reskrim Ipda Agusmanto.M, SH, M, Si mengatakan, barang bukti 64.800 ribu bungkus rokok berbagai merk diamankan di wilayah Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, beberapa minggu yang lalu.

“Kita juga amankan dua orang diduga penadah, dari rokok barang hasil rampokan,” tegas Agusmanto.

Dikatakan Agusmanto, saat dilakukan penggeledahan oleh tim opsnal reskrim Polres Pessel mendapati barang bukti rokok disimpan di salah satu kamar dirumah salah seorang penadah, dua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, 1 di Padang dan 1 Pariaman. Untuk sementara, dari kedua tersangka mereka mengenal salah satu orang tersangka, yang saat ini menjadi daftar pencarian orang, jelasnya.

Dan, rencana rokok- rokok berbagai merk tersebut hendak diecer ke beberapa pedagang rokok yang ada di daerah itu. “Kita, amankan dua orang diduga penadah, yang sampai saat ini dalam penyelidikan pihaknya,” kata Agusmanto.

Lebih jauh KBO Reskrim itu menyampaikan bahwa untuk berkas perkara tiga orang tersangka sudah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, tahap satu. Atas perbuatan dua orang tersangka (penadah) dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun, jelasnya.

Pewarta: Mardoni