BARSEL, BeritaBhayangkara.com – Satuan Binmas Polres Barito Selatan (Barsel) Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor Kelurahan Hilir Speer Kecamatan Dusun Selatan Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Sabtu (27/7/2019).
Kapolres Barito Selatan AKBP Wahid Kurniawan, S.I.K., melalui Kasatbinmas Iptu Hardi Sugito mengatakan sosialisasi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian Polri bersama unsur-unsur terkait dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberantas Pungli yang meresahkan semua orang. “Sosialisasi ini terus kami laksanakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pungli itu, memberi dan menerima sama saja melanggar hukum.
Dengan kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden tentang pemberantasan Pungli diharapkan dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat serta mencegah penyalahgunaan dana dari pihak yang tidak bertanggung jawab. “Saya berharap kepada seluruh ASN Kabupaten Barito Selatan untuk menghilangkan budaya negatif seperti pungutan liar yang tidak sesuai aturan yang berlaku dan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran agar dilaporkan,” tegas Kasatbinmas.
Pewarta: Maradona
Sumber : Humaspoldakalteng