PAPUA, BeritaBhayangkara.com – Diduga hasil Ilegal logging dan tanpa disertai surat resmi, tiga truk bermuatan 15 kubik kayu Matoa diamankan Satgas Pamtas Yonif 713/ST di jalur Trans Papua.
Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 713/ST, Mayor Inf Dony Gredinand, S.H.,M.Tr (Han).,M.I.Pol.,dalam rilis tertulisnya di Keerom, Papua, Sabtu (7/9/2019).
Diungkapkan Dansatgas, peristiwa ini bermula saat Pos Kout melaksanakan pemeriksaan pada Jumat malam (6/9/2019), pukul 20.40 Wit di Jalan Trans Papua Arso 1, Kecamatan Arso.
“Pemeriksaan yang dipimpin Letda (Ckm) Syaban, yang juga menjabat sebagai Danton Kesehatan Satgas, mendapati 3 unit truk membawa kayu balok Matoa panjang 4 meter ukuran 10 × 20 sebanyak 15 kubik yang tidak dilengkapi surat-surat,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah diadakan pemeriksaan, diketahui bahwa pemilik kayu tersebut adalah Haji Rusli (40) yang beralamat di Koya Barat.
“Adapun pengemudi truk yang berjumlah 3 orang yaitu Arman (32) Yodi (29), dan Rim (41),” jelasnya.
“Saat ini barang bukti 3 unit truk dengan kayu yang diduga hasil dari kegiatan ilegal logging diamankan sementara di Pos Kout, sambil menunggu pemiliknya membawa surat surat kelengkapannya,” tutur Dony Gredinand.
Di tempat terpisah, Letda Ckm Syaban mengatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini bukan menghalang-halangi masyarakat untuk mencari nafkah, mencari pendapatan.
“Namun alangkah lebih baiknya semua mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku,” terangnya.
Ketika prosedur dan aturan itu diikuti ungkap Syaban, maka kendala itu bisa dihindari, sehingga masyarakat dapat dengan leluasa menjalankan aktivitas dan pekerjaannya.
“Tapi ingat, pemeriksaan Satgas ini untuk menjaga ketertiban di wilayah Keerom, sekaligus mencegah masuknya barang-barang ilegal,” tuturnya.
Atas kejadian tersebut, Syaban menyampaikan, pihaknya menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar senantiasa menjaga keseimbangan alam dengan tidak sembarang melakukan pengambilan kayu maupun melakukan penebangan liar.
Pewarta: Ptri