JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Kembali, tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Ikrom Baihaki, S.H. pada Senin, (02/09/2019) di wilayah Pelabuhan Muara Angke Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H., M.H., melalui keterangannya kepada awak media, Selasa, (10/09/2019).
Lebih lanjut, dijelaskan Kapolsek Kompol Armayni kejadian pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat kepada Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa, kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku ketika sedang menggunakan sepeda motor hasil curiannya dalam melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor R2 (roda dua).
Berdasarkan keterangan pelaku, Kapolsek Kompol Armayni menjelaskan bahwa pelaku sudah dua kali melakukan di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda kelapa. Dimana pelaku sebelum melakukan aksinya bersama 2 (dua) orang rekannya (DPO) menggambar lokasi yang akan menjadi sasaran pencurian, dan disaat korban tidur pelaku masuk ke rumah mengambil 1 (satu) buah handphone dan kunci motor di rumah tersebut yang kemudian mengambil motor yang diparkir, ujar kapolsek.
Untuk pelaku berinisial MFI (20) yang berhasil diringkus bertugas mengawasi situasi di depan rumah dan kedua rekannya masuk kedalam rumah dan mengambil 1 (satu) unit Handphone dan kunci motor kemudian ketiga pelaku membawa 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Nmax, jelas Kompol Armayni.
Dari hasil pengungkapan, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Nmax dan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, ujar Kompol Armayni mengakhiri.
Pewarta: D.Man