JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap berbagai jenis kasus selama periode bulan agustus 2019 diantaranya adalah kasus yang mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat yaitu pemalsuan buku KIR (Kartu Uji Berkala), materai, dan SIO (Surat Izin Operator).
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi bersama Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E.P Hutagalung, SE, SIK, MSI, MH, Wakapolres Kompol Bobby Kusumawardhana, SIK, MSi, Kasat Reskrim AKP David Kanitero, SIK, MSi dalam konferensi pers di ruang promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu, (11/09/2019).
Dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R. Prabowo Argo Yuwono, SIK, MSi pengungkapan kasus terkait pemalsuan buku KIR (Kartu Uji berkala) diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok dimana pada bulan agustus 2019 di wilayah Koja, Jakarta Utara Anggota Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan 1 (satu) orang inisial ID yang kedapatan membawa buku KIR kendaraan truck yang diduga palsu, kemudian dilakukan pengembangan didapatkan buku KIR tersebut berasal dari IZ dan dibuat oleh AS Als F dengan cara mengedit blanko kosong buku KIR dengan memasukkan data kendaraan, tandatangan pejabat yang mengeluarkan uji KIR dan stempel dinas perhubungan darat dengan menggunakan komputer, pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, selain kerugian materi yang dialami negara juga ada kerugian lain karena kendaraan angkutan mendapatkan buku KIR tanpa mengikuti uji kelayakan sehingga beresiko terjadinya kecelakaan lalulintas akibat ketidaklayakan kendaraan, ujar Argo.
Lebih lanjut, dijelaskan Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono bahwa modus tersangka sebagai biro jasa yang dapat mengurus pembuatan perpanjangan buku KIR dalam 2 (dua) hari sudah selesai tanpa melalui prosedur. Setelah mendapatkan pemesanan, tersangka kemudian mengisi atau mengedit blanko buku KIR kosong tersebut dengan berisi data kendaraan, jatuh tempo berakhirnya buku KIR, tandatangan pejabat penguji dan stempel Dinas Perhubungan yang selanjutnya diserahkan kepada pemesan, jelas Kombes Pol Argo.
Kepada awak media, dijelaskan tersangka ID (45) mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus perpanjangan pembuatan baru/perpanjangan kartu uji kendaraan tanpa melalui prosedur yang dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun dengan nominal penjualan yang dipasarkan kepada pemohon sebesar Rp. 300.000,- untuk pembuatan baru sedangkan perpanjang sebesar Rp. 200.000,- dan dalam penjualan keuntungan tersangka sebesar Rp. 100.000,- setiap penjualan.
Selanjutnya, tersangka IZ (47) mengaku sebagai biro jasa yang dapat mengurus perpanjangan pembuatan baru/perpanjangan kartu uji kendaraan tanpa prosedur sebenarnya sudah kurang lebih 1 tahun dengan mendapatkan keuntungan dalam penjualan sebesar Rp. 50.000,-. Untuk tersangka AS Als F (47) mengaku sebagai orang yang mengisi data kendaraan/identitas kendaraan, tanda tangan pejabat, dan cap/stempel pengesahan kementerian perhubungan darat.
Untuk tersangka DP (35) mengaku sebagai anggota dinas perhubungan darat yang menyediakan barang berupa kartu tanda uji kendaraan bermotor (blangko kosong), stiker KIR, plastik laminating stiker transparan, plat uji kendaraan bermotor, timah pengikat pelat uji kendaraan bermotor, dan ikat kawat pengikat uji kendaraan bermotor dengan keuntungan di setiap penjualan sebesar Rp. 50.000,- jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) bendel Kartu KIR palsu dengan Nomor: JKT 1581323, Nomor kendaraan B-9182-UIW berikut plat dan stiker KIR nya, 1 (satu) bendel Kartu KIR palsu dengan Nomor JKT 494652, berikut plat, stiker dan KIR nya, 1 (satu) bendel kartu KIR palsu dengan Nomor BB 041079062 berikut plat dan stiker KIR nya, 30 (tiga puluh) buku KIR kosong, 1 (satu) bendel kartu Izin usaha Angkutan, 8 (delapan) berkas fotokopi permohonan pembuatan KIR palsu, 4 (empat) lembar resi bukti pengiriman jasa TIKI, 1.190 (seribu seratus sembilan puluh) lembar kertas stiker masa berlaku KIR, 400 (empat ratus) keping plat segel KIR terbuat dari alumunium, 700 (tujuh ratus) batang kawat segel KIR terbuat dari timah, 1 (satu) set komputer merk LG warna hitam, 1 (satu) unit laptop merk Acer berikut charger, 1 (satu) unit printer merk canon, 1 (satu) unit HP merk oppo warna Gold, 1 (satu) unit HP merk samsung J2 Prime, 1 (satu) unit HP merk Xiaomi redmi 5 Plus, 1 (satu unit HP Merk samsung tipe J5 warna hitam, dan 1 (satu) unit HP Samsung galaxy M20.
Atas perbuatannya, keempat pelaku masing-masing AS als F (47), ID (45), IZ (547) dan DP (35) diancam dengan pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara, jelas Kombes Pol Argo.
PENGUNGKAPAN PEMALSUAN MATERAI
Sesaat selesai menjelaskan pemalsuan Buku KIR, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan pengungkapan pemalsuan materai oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok yaitu materai tempel nominal Rp. 3000,- dan Rp. 6000,- yang beredar di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil pengembangan berhasil diamankan R (51) dan C (48) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Beji Kota Depok.
Kejadian berawal pada akhir bulan Juli 2019 Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi adanya penjualan materai tempel nominal Rp. 6000,- dan Rp. 3000,-. Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan diketahui materai dijual melalui toko online Shopee dengan akun Chandra_Siregar yang dikelola oleh C. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pada hari Selasa, (13/08/2019) sekira pukul 22.00 wib berhasil mengamankan R di rumahnya wilayah Kec Beji, Depok, Jawa Barat berikut barang bukti Materai tempel diduga palsu nominal Rp. 6000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar @50 (Lima puluh) keping dan materai tempel diduga palsu nominal Rp. 3000,- sebanyak 66 (enam puluh enam) lembar @ 50 (lima Puluh) keping.
Diketahui, R membeli materai tempel tersebut yang nominal Rp. 6000,- dan Rp.3000,- kepada B dengan harga setiap lembarnya (50 keping) sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) yang selanjutnya dijual dengan harga Rp. 80.000,- s/d Rp. 100.000,-/lembar. Dalam penjualan materai palsu tersebut, R berperan sebagai pemodal dan penyedia barang dengan mendapat keuntungan Rp. 40.000,- s/d Rp. 50.000 Per lembar sedangkan C berperan sebagai pengelola akun di toko online dengan mendapatkan sebesar Rp. 5.000 S/d Rp. 10.000,- Per lembar. Akibat perbuatan R dan C negara ditaksir mengalami kerugian kurang lebih Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), ujar Kombes Pol Argo.
Dari pengungkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan berupa Materai tempel diduga palsu nominal Rp. 6000,- sebanyak 1 lembar @50 keping (lima puluh keping) dan 1 (satu) lembar bukti pengiriman dari JNE , Materai tempel diduga palsu nominal Rp. 6000,- sebanyak 7 (tujuh) lembar, dan Materai tempel diduga palsu nominal Rp. 3000,- sebanyak 66 keping.
Atas perbuatannya, tersangka R dan C diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai Subsidair Pasal 253 KUHPidana atau Pasal 257 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara, jelas Kombes Pol Argo.
PENGUNGKAPAN KASUS PEMALSUAN SIO (Surat Izin Operator)
Selanjutnya, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Kalibaru berhasil mengungkap kasus pemalsuan SIO (Surat Izin Operator) yang merupakan syarat teknis operator untuk dapat mengoperasikan alat berat atau alat angkat dan angkut. Untuk diketahui SIO dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yaitu kementerian ketenagakerjaan RI dalam hal ini Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, keselamatan, dan kesehatan kerja dan untuk mendapatkan SIO operator diwajibkan untuk mengikuti tahapan-tahapan tes. Akibat kejahatan pemalsuan SIO tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 300.000.000,- Ujar Kombes Pol Argo.
Dijelaskan Kombes Pol Argo dihadapan awak media, kejadian berawal pada hari Jumat, (16/08/2019) Unit Reskrim Polsek Kawasan Kalibaru mendapat informasi adanya seorang berinisial BS yang membuat dan menawarkan SIO palsi dengan harga murah.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di wilayah Kec. Cilincing Jakarta Utara yang merupakan tempat kersa BS. Dari hasil penyelidikan BS diamankan dan diperoleh keterangan bahwa SIO didapatkan dari EEL yang merupakan karyawan di wilayah jalan Tenggiri, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, unit Reskrim Polsek Kalibaru mengamankan EEL dan dari keterangannya dia membuat SIO palsu bersama AR di wilayah Cikarang, Jawa Barat, ujar Kombes Pol Argo.
Untuk BS, EEL dan AR membuat SIO yang selanjutnya dijual kepada para operator di Pelabuhan Tanjung Priok dimana BS berperan sebagai operator alat berat yang menawarkan jasa pembuatan SIO kepada operator alat berat di Pelabuhan Tanjung Priok, EEL mengetik data pembeli/pemohon di blanko kosong yang didapat dari AR kemudian menyerahkan kepada AR untuk di stempel dan mendapat imbalan Rp. 100.000,-. Untuk AR pemilik blanko kosong, sertifikat palsu berikut stempel dan menandatangani SIO palsu dengan imbalan sebesar Rp. 200.000,- Ujar Kabid Humas Polda Metro jaya Kombes Pol Argo.
Dari hasil pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa 2 (dua) lembar Surat Ijin Operator (SIO) palsu, 1 (Satu) set komputer berikut keyboard, 489 (empat ratus sembilan) lembar blanko kosong Surat SIO palsu, 8 (delapan) lembar blanko sertifikat SIO palsu, 2 (dua) buah stempel Disnaker, 1 (satu) unit Printer merk Cannon, 1 (satu) unit HP merk Samsung, 1 (satu) unit HP Merk Xiaomi, dan 1 (Satu) Unit HP merk Oppo.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan pasal 263 KUHPidana yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun penjara, tutur Kombes Pol Argo mengakhiri. Dan untuk keterangan, kerugian negara akibat tindak pidana pemalsuan Buku KIR, Materai dan SIO palsu ditaksir mencapai Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Pewarta: D.Man