JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Menyikapi maraknya pengaduan dan keluhan masyarakat di wilayah hukum Polsek Kawasan Sunda Kelapa, Polres Pelabuhan Tanjung Priok terkait adanya pelaku kejahatan yang meresahkan, Polsek Kawasan Sunda Kelapa dengan cepat menindaklanjuti perintah pimpinan guna menciptakan situasi kondisi yang kondusif di wilayah hukum masing-masing.
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polsek Kawasan Sunda Kelapa dibawah pimpinan Kapolres AKBP Dr. Reynold e.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H. didampingi Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu hendro dan jajaran Unit Reskrim melakukan upaya-upaya penindakan terhadap para pelaku kejahatan selama periode Bulan Agustus dan September melalui konferensi pers yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus Premanisme/Gangsterism, Pencurian dengan Pemberatan/Burglary Theft (Curat), Pencurian Kendaraan Bermotor/ Motor Vehicle Theft (Curanmor) dan Perjudian (Gambling).
Tonton Juga :
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa Kompol Armayni, S.H.,M.H. dihadapan awak media dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolsek Kawasan Sunda Kelapa, Rabu, (18/09/2019).
Selanjutnya, Kapolsek Kompol Armayni menjelaskan satu-persatu kasus yang berhasil diungkap yang dimulai pengungkapan kasus Premanisme (Gangsterism), dimana kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat dengan melakukan pemerasan warga di wilayah Pelelangan Ikan Muara angke Penjaringan, Jakarta utara oleh tersangka R (33) warga Muara Angke dengan korban berinisial J pedagang ikan.
Kapolsek Kompol Armayni mengungkapkan tindak kejahatan berawal pada Minggu, (21/07/2019) dilakukan tersangka R (33) bersama temannya H (DPO) dengan cara meminta uang secara paksa kepada korban sambil mengancam akan memukul korban jika tidak memberikan sejumlah uang, pungkasnya. Pada saat itu R (33) meminta kepada korban sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) karena korban diancam dan menyerahkannya dengan disaksikan pedagang sekitar lapak dan setelah menerima uang, tersangka pergi dan menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman keras, ujar Kapolsek Kompol Armayni.
Atas perbuatannya, tersangka R (33) dikenakan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jelas Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H.
Selanjutnya, Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H. menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Burglary Theft) dengan tersangka berinisial RD(29) Warga penjaringan, Jakarta utara dengan tindak pidana pencurian Handphone (HP) di wilayah Muara angke, Penjaringan Jakarta Utara.
Kejadian berawal pada Kamis, (22/09/2019) di dalam Mess wilayah Pengasinan Muara Angke, Jakarta Utara tersangka RD (29) memanjat Mess dan mengambil 3 (tiga) unit Handphone di dalam mess melalui pintu yang tidak terkunci merk Oppo, Vivo, dan Xiaomi serta sebuah Gitar. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa dan tersangka saat melakukan aksinya terekam kamera pengawas CCTV yang dipasang di Mess.
Berdasarkan rekaman tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa berhasil meringkus pelaku dan dari pengakuan RD (29) barang hasil curian dijual ke penadah 2 (dua) orang temannya berinisial AD dan AC (DPO) yang biasa berada di depan Pertokoan Roxy Mas seharga Rp 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan gitarnya dibawa tersangka di sekitar waduk Pluit dan rusak karena jatuh dari sepeda motor saat dibawa, jelas Kompol Armayni.
Atas perbuatannya, tersangka RD (29) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, ungkap Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H.
Kemudian, Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H. menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan tersangka berinisial MF (20) warga Penjaringan, Jakarta Utara.
Kejadian berawal pada Senin, (02/09/2019) di wilayah Muara Angke, Kel.Pluit, Penjaringan Jakarta utara, tersangka MF (20) bersama 2 temannya berinisial MI dan AS (DPO) melakukan pencurian kendaraan bermotor dengan berbagi tugas bersama temannya masuk ke dalam rumah melalui pintu yang tidak terkunci dengan cara mengambil kunci kontak sepeda motor dan membawanya kabur.
Tersangka MF (20) berhasil diringkus Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa setelah dilakukan penyelidikan selama 7 hari di Muara Angke. Dan akhirnya berhasil diringkus pada Minggu, (08/09/2019) saat tersangka mengendarai sepeda motor hasil curian tersebut. Pada saat diamankan, Sepeda motor korban telah berubah warna bodynya, platnya dan stangnya, jelas Kapolsek Kompol Armayni.
Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMax Merah, 1 (satu) Kunci sepeda motor, dan Uang tunai Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah). Atas perbuatannya, Pelaku MF (20) dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, jelas kapolsek Kompol Armayni.
Dan terakhir, Kapolsek Kompol Armayni menjelaskan pengungkapan kasus Perjudian (Gambling) dengan tersangka berinisial M (42), J (40) dan MH (31) yang masing-masing adalah warga penjaringan, Jakarta utara. Kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Judi jenis Pakong di wilayah Muara Angke. Berdasarkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa melakukan penyelidikan dalam kurun waktu 1 (bulan) berhasil mengamankan 3 (tiga) tersangka tersebut diatas.
Dari hasil pengungkapan tersebut, berhasil diamankan barang bukti diantaranya Uang tunai dengan jumlah total keseluruhan Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dengan rincian barang bukti dari tersangka inisial M diamankan HP Merk Oppo, Uang tunai sebesar Rp. 3.072.000,- dan 1 (satu) Dompet warna hitam di dalamnya tersimpan uang tunai Rp.2.900.000,- omset keuntungan judi pakong dan barang bukti yang diamankan dari tersangka inisial J diantaranya Uang tunai Rp 545.000,- 1 (satu) Pulpen, dan 1 (satu) lembar kertas rekapan, Untuk tersangka MH diamankan barang bukti diantaranya 1 (satu) Buku rekapan, 1(satu) Pulpen, 1 (satu) HP Merk evercross dan uang tunai sebesar Rp. 1.050.000,-.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun denda paling banyak 25 Juta rupiah, jelas Kapolsek Kompol Armayni, S.H.,M.H. mengakhiri pengungkapan kasus selama periode Bulan Agustus dan September.
Pewarta: Damar