banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Bekuk Pengedar Sabu dan Ekstasi Jaringan Antarkota

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membekuk 1 (satu) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dan Ekstasi di wilayah kel. Bojong Herang, kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat pada Sabtu, (12/10/2019). Pelaku berinisial JH Bin A (26) warga kec. Cianjur, Kab. Cianjur, Jawa Barat.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H.,S.I.K.,M.Si., kepada awak media ini melalui keterangannya, Kamis, (17/10/2019).

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total 77,62 Gram, pil ekstasi berjumlah 102 butir, 1 (satu) Unit HP, yang diduga dilakukan untuk melakukan transaksi penjualan narkoba. Ia mengatakan, petugas melakukan penangkapan setelah mendapat laporan masyarakat terkait adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Jakarta-Bandung.

“Kami melakukan penangkapan di depan rumah sakit, saat itu, kami melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial FA Bin S yang merupakan kurir jaringan Narkoba Jakarta-Bandung berinisial R Als Kribo (DPO),” ujarnya. Petugas kemudian mengajukan pertanyaan untuk mendapatkan keterangan atau data yang diperlukan dari R Als Kribo (DPO) dan memiliki barang haram tersebut di wilayah cianjur.

Atas keterangan tersangka R Als K, petugas Unit I Satresnarkoba berangkat ke cianjur dan berhasil meringkus JH Bin A pada Sabtu, (12/10) yang merupakan kurir dari R als K dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat 61,82 gram brutto dan 15,64 gram brutto serta ekstasi di dalam lemari kamar tersangka sebanyak 2 bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir, ujar Kasat Resnarkoba AKP Emerich Simangunsong.

Terhadap pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Pewarta: Damar