PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kecamatan Teluk Kabung, Kota Padang, berinisial Y (30) harus berurusan sama Satuan Reserse narkoba Polres Pesisir Selatan karena kedapatan memiliki dan membawa Narkotika jenis sabu, Senin (21/10) sekira pukul 16.30 Wib, di wilayah Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan. IRT berinisial Y (30) diamankan Petugas dengan barang bukti 2 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Heristsyah kepada awak media, Selasa, (22/10/2019) bahwa penangkapan ini tidak terlepas dari informasi masyarakat karena sering melihat adanya transaksi jenis narkoba, pungkasnya.
Berdasar informasi tersebut, Satuan Reserse narkoba Polres Pesisir Selatan melakukan penyelidikan ke daerah Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang dan berhasil meringkus pelaku yang diduga hendak bertransaksi narkoba jenis sabu.
“Saat kita melakukan penangkapan, dari hasil penyelidikan benar ciri – ciri orang yang kita dapatkan sedang berada di lokasi,” ujar Heristsyah.
Untuk sementara, keterangan dari pelaku Y, dia sudah beberapa hari berada di Pasir Lakitan, Kenagarian Lakitan, Kecamatan Lengayang, pergi ke rumah mertuanya. Sampai saat ini kita masih lakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku,” tutur Kasat Narkoba Polres Pessel.
Saat ini, pelaku Y sudah kita amankan di Mapolres Pessel beserta barang bukti 2 paket sabu. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Primair yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Sehari sebelumnya, Sabtu (19/10) Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir selatan juga berhasil menangkap AR (35) yang berprofesi sebagai honor di Pemkab Pessel dan DH (47) warga carocok painan, dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, kata Iptu Heristsyah.
Pewarta: Mayadi