JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap pengedar Narkoba jenis sabu, Jumat, (18/10/2019) di wilayah Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara dengan barang bukti diantaranya 1 (satu) bungkus plastik bening kode A yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh ambulan) gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik bening kode B yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastic bening Isi Kristal sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram brutto, 1(satu) bungkus plastik bening kode C yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram brutto, 1(satu) bungkus plastik bening kode D yang didalamnya berisikan 1(satu) bungkus plastik bening Isi Kristal sabu seberat 0,29 (nol koma dua puluh sembilan) gram brutto dan 1 (satu) buah HP Merk Andromax warna putih. Dalam kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan kedua tersangka yang berinisial FI Bin BH (23) dan S Bin R (24).
Hal tersebut disampaikan Kapolres AKBP Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. melalui keterangannya, Rabu, (23/10/2019) menjelaskan kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, Unit I Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Ipda Ipedra, S.H. mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan didapatkan kedua tersangka berada yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti sabu dari kantong celana depan FI (23).
Berdasarkan keterangan pelaku, Narkotika tersebut diakui milik para tersangka yang didapat atau dibeli dari seorang laki-laki yang bernama A (belum tertangkap) yang mana atas Narkotika tersebut selain dikonsumsi juga untuk dijual, jelas Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si.
Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait bandar sabu yang diedarkan oleh jaringan tersebut.
Lebih lanjut, atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terang Kasat Res Narkoba AKP Emerich Simangunsong mengakhiri.
Pewarta: Damar