PESSEL, BeritaBhayangkara.com – Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S,Ik sangat komitmen dalam melakukan pemberantasan tindak pidana Illegal Logging di wilayah Hukum Polres Pesisir Selatan. Hal itu dibuktikan dengan diamankannya kurang lebih 70 batang kayu jenis rasak dan kruing di daerah Nagari Tulak, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Selasa (22/10), sekitar pukul 12.00 Wib.
Penemuan dua tumpukan kayu tidak bertuan kemarin itu tidak lepas dari informasi warga, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter dan Tim Opsnal Reskrim Polres Pesisir Selatan yang turun ke lokasi.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Cepi Noval, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Allan Budi Kusuma Katinusa, S.Ik menegaskan, penemuan kayu jenis Rasak dan Kruing tersebut ditemukan oleh Unit Tipiter bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Pessel, di wilayah Kecamatan BAB Tapan, tepatnya di dekat Perumnas Alam Asri Nagari Ampang Tulak.
Diterangkan Allan, kayu-kayu siap angkut itu diduga berasal dari kegiatan perambahan hutan atau Ilegal Logging yang berasal dari kawasan hutan di wilayah tersebut. Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut dan Polisi langsung melakukan pemasangan garis police (Police Line) di lokasi penemuan kayu tersebut.
“Kayu tersebut diduga hendak diangkut, karena sudah berada di tepi,” tegas Kasat Reskrim Polres Pesisir selatan.
Dijelaskannya, saat ini 70 batang kayu dibawa ke Mapolres Pessel untuk kemudian dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, ini adalah bentuk keseriusan jajaran Polres Pessel dalam memberantas ilegal Logging di Kabupaten Pesisir Selatan, tutupnya.
Pewarta: Mayadi