SIDOARJO, BeritaBhayangkara.com – Dengan niat yang tulus menciptakan wilayah hukumnya terbebas dari tindak kejahatan, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo bergerak cepat dan berhasil membekuk 27 tersangka tindak pidana spesialis 3C (Curat, Curas dan Curanmor). Rata-rata dalam beraksi mereka kerap meresahkan masyarakat dan tak segan-segan melakukan kekerasan serta merusak target curian dengan cara paksa.
Ke dua puluh tujuh (27) tersangka yang berhasil kami ringkus dalam sebulan kerap meresahkan masyarakat. Ada juga yang menggunakan sajam saat beraksi, tutur Kapolres Kombes Pol Zain.
Hal tersebut merupakan tanggung jawab kepolisian guna memberikan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat, dengan diringkusnya para pelaku semoga tingkat kriminalitas di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dapat menurun, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, Rabu (23/10/2019) kepada awak media saat melakukan konferensi pers.
“Kebanyakan diantara mereka adalah residivis,” kata Kapolresta Kombes Pol Zain.
Dalam ungkap kasus tersebut, Kapolresta Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian diantaranya sajam, handphone, perhiasan, kunci letter T, 4 unit sepeda motor, helm, uang tunai senilai Rp. 1.675.000, tabung elpiji, berbagai produk dagangan toko, dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke 27 tersangka tersebut akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun tentang pencurian pemberatan, serta ancaman hukuman 9 tahun untuk pencurian dengan kekerasan.
Pewarta: Didik