JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Indonesia merupakan negara hukum (rechtstaat). Konsepsi ini bermakna bahwa penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada UUD 1945. Oleh karena itu, amandemen (perubahan) UUD 1945 membawa konsekuensi terhadap perubahan pada penyelenggaraan Negara atau sistem pemerintahan negara.
UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menampung pula pengaturan tentang keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang meliputi pengaturan tertentu mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian, maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, kewenangan Kepolisian Pada Pasal 15 dan 16 UU Kepolisian RI adalah perincian mengenai tugas dan wewenang Kepolisian RI, sedangkan Pasal 18 berisi tentang diskresi Kepolisian yang didasarkan kepada Kode Etik Kepolisian. Sesuai dengan rumusan fungsi, tugas pokok, tugas dan wewenang Polri sebagaimana diatur dalam UU No 2 tahun 2002, maka dapat dikatakan fungsi utama kepolisian meliputi Pre-emtif, Preventif dan Represif.
Untuk melaksanakan tugas yang memerlukan kemampuan professional, Personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengikuti sosialisasi hukum yang dilaksanakan di aula Promoter Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (31/10/2019).
Kepala Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. yang diwakili Kabag Sumda Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Sri Pamujiningsih bersama Kasubbagkum Bag Sumda AKP Edi Tarmidi, S.H., dan Aipda Kuswanto, S.H., memberikan Sosialisasi Hukum kepada 50 (lima puluh) personel dari Polres dan Polsek jajaran Pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. melalui Kasubbagkum Bag Sumda AKP Edi Tarmidi, S.H. menjelaskan bahwa kegiatan ini agar Personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek jajaran, memahami, mengerti dan taat hukum, dalam rangka melaksanakan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, diperlukan manajemen operasi kepolisian untuk melaksanakan segala upaya, pekerjaan, dan kegiatan serta tindakan yang terarah agar lebih integratif, proporsional, akuntabel, efektif dan efisien, proaktif dan non diskriminatif guna mewujudkan keamanan dalam negeri, pungkasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, AKP Edi menjelaskan tentang Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 tahun 2011 tentang Manajemen Operasi Kepolisian dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011 Tentang Kode etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Saat ini, AKP Edi Tarmidi mengatakan bahwa kedudukan dan susunan kelembagaan kepolisian di Indonesia didasarkan pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi dasar pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU No 2 Tahun 2002 sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara.
Sementara itu, Kapolres AKBP Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.,M.H. menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi hukum ini dilakukan agar dalam menjalankan tugas dan wewenangnya harus berlandaskan pada etika moral dan hukum, bahkan menjadi komitmen dalam batin dan nurani bagi setiap insan polisi, sehingga penyelenggaraan fungsi, tugas dan wewenang kepolisian bisa bersih dan baik. Dengan demikian akan terwujud konsep good police sebagai prasyarat menuju good-governance, tuturnya mengakhiri.
Pewarta: Damar