banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Tim Gabungan Berhasil Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jaringan Internasional Indonesia-Malaysia

Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap tindak pidana Narkotika jaringan Internasional

BATAM, BeritaBhayangkara.com – Tiga orang tersangka berinisial H, E Alias Apeng dan AK berhasil diamankan oleh Tim gabungan dari Satgas 2 Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Dit Resnarkoba Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. Dan satu orang berinisial E melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan bersangkutan meninggal dunia sebelumnya petugas telah memberikan tembakan peringatan namun tindak diindahkan oleh tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. H. Yan Fitri Halimansyah, M.H. saat gelar Konferensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Kota Batam dan dihadiri oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kabid Humas Polda Kepri, Dir Resnarkoba Polda Kepri, dan Kapolres Tanjungpinang, Rabu, (06/11/2019).

Jaringan Narkotika Internasional ini melibatkan beberapa kelompok dan warga Negara termasuk warga Negara Indonesia, Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah Narkotika jenis shabu seberat 12,200 kg brutto. 220 Butir Pil Ekstasi, Happy five 550 Butir (55 Strip), hal ini terungkap melalui proses penyelidikan selama 3 bulan terhadap informasi yang diberikan oleh masyarakat dan diawali dengan tertangkapnya seorang tersangka *Inisial H*, jelas Wakapolda kepri.

Dengan tertangkap nya tersangka Inisial H dijalan Kuantan, Tanjungpinang kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Inisial E Alias Apeng yang merupakan Napi di lapas Tanjungpinang dan berperan sebagai pengendali dari temannya diluar, berikutnya Inisial AK warga Negara Malaysia dan merupakan Napi di lapas Tanjungpinang yang berperan mengendalikan jalur masuk dan pendistribusian barang Haram tersebut. Dari hasil interogasi terhadap Inisial E Alias Apeng dan Inisial AK didapatkan satu tersangka lainnya berinisial E (meninggal dunia), tutur Wakapolda.

“Inisial E diamankan di rumahnya yaitu di perumahan Taman Harapan Indah Tanjung Sengkuang Kota Batam, lalu tim membawa Inisial E untuk memberitahu keberadaan pelaku jaringan lainnya yaitu Mr. X (DPO) di wilayah Marina Sekupang, saat tiba di lokasi tersangka mendorong petugas dan berupaya melarikan diri, lalu dilakukan tembakkan peringatan agar yang bersangkutan berhenti, akan tetapi tidak digubris oleh tersangka, akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan meninggal dunia” ucap Wakapolda Kepri.

Berikutnya dijelaskan oleh Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar S.IK “bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergitas diseluruh jajaran Polri dalam menghadapi kejahatan terorganisir ini, penegakkan hukum ini adalah wujud dari program prioritas Bapak Kapolri yaitu penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan, penegakkan hukum tindak pidana narkoba ini selalu menjadi hal prioritas bagi Polri”.

“Pelaku yang diamankan di Rutan merupakan narapidana kasus yang sama yaitu kasus Narkoba, dan tersangka yang melakukan perlawanan kepada petugas juga pernah menjalankan hukuman terkait dengan Narkoba,” jelas Kombes Pol Siregar.

“Kami juga terus melakukan kerjasama Internasional dalam pertukaran informasi jaringan lainnya dan akan terus dilakukan analisa dan pengumpulan informasi lainnya,” jelas Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri mengakhiri.

Pewarta: Parhusip