banner 160x600
banner 160x600
ADV Space 970x250

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Berhasil Ungkap Kasus Penggelapan Mobil

Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil merk Toyota Avanza

JAKARTA, BeritaBhayangkara.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil merk Toyota Avanza. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Dr. Reynold E.P Hutagalung, S.E.,S.I.K.,M.Si.M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Rabu, (20/11/2019).

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penggelapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat berdasar LP Nomor/265/K/XI/2019/Resort Pel, tanggal 10 November 2019 bahwa pada kamis, (22/11/2018) sekira pukul 23.00 wib di gudang 006 Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, pelaku inisial S (40) meminjam mobil korban bernama Imam Sutejo (53) warga Kel. Kebon Bawang Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara.

Karena sebelumnya antara korban dan pelaku sudah saling kenal, selanjutnya korban bersama pelaku berangkat dari rumah menuju ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bekerja dan sesampainya di Gudang 006 Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, korban menyerahkan mobil tersebut kepada pelaku S (40), jelas Kasat Reskrim AKP David Kanitero.

Hingga berita ini diturunkan, pelaku S (40) belum juga mengembalikan mobil yang dipinjamnya, yang selanjutnya pada senin, (18/11/2019) team yang dipimpin oleh Kanit I Ranmor Sat Reskrim IPTU Suprobo, S.H. melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku S di Pondok Pesantren wilayah Serang, Banten dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna hitam, No. Pol: B 1959 KZO, tahun 2014 dan 1 (satu) buah kunci kontak, jelas Kasat Reskrim AKP David Kanitero.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku S (40) disangkakan pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dihukum karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun”, jelas Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero, S.I.K.,M.Si.

Pewarta: Damar